KLIKJATIM.Com | Madiun - Seorang duda berinisial FS (38) diamankan ke Mapolres Madiun. Pasalnya warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun ini terlibat kasus persetubuhan terhadap pelajar di bawah umur hingga hamil.
Dan korban pun melahirkan secara prematur. “Tersangka sempat kabur. Ditangkap di Kota Palembang, Sumatera Selatan,” ujar Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Pengedar Sabu-sabu Wilayah Situbondo Diamankan Polisi
Terungkapnya, kata dia, adanya viral seorang pelajar melahirkan bayi. Tetapi tanpa bantuan bidan atau tenaga medis. Sehingga bayi yang dilahirkan itu meninggal dunia.
“Unit PPA Satreskrim Polres Madiun kemudian melakukan lidik. Dan mengarah tersangkanya adalah FS yang tak lain kekasih korban,” kata AKP Danang saat pres rilis.
Baca juga: 25 Warga Binaan Lapas Madiun Terima Remisi Natal
Menurutnya, tim melakukan pencarian. Pasalnya setelah viral, tersangka melarikan diri karena tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya.
Dari keterangan keduanya, mereka adalah sepasang kekasih. Hanya saja umurnya berbeda jauh. Tersangka berusia 38 tahun, sedangkan korban asih pelajar.
Keduanya, kata dia, melakukan hubungan suami istri sebanyak 7 kali. Dengan jangka waktu Desember 2020 hingga Juni 2022. Sehingga dengan kata lain, pelaku tetap menyetubuhi korban saat hamil.
“Pelaku dijerat pasal 81 dan 82 KUHP tentang perlindungan anak. Dengan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKP Danang. (nul)
Editor : Fauzy Ahmad