Hamili Pelajar, Duda Ini Sempat Lari dari Tanggungjawab

klikjatim.com
Tersangka FS diamankan polisi. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Madiun - Seorang duda berinisial FS (38) diamankan ke Mapolres Madiun. Pasalnya warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun ini terlibat kasus persetubuhan terhadap pelajar di bawah umur hingga hamil.

Dan korban pun melahirkan secara prematur. “Tersangka sempat kabur. Ditangkap di Kota Palembang, Sumatera Selatan,” ujar Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto, Kamis (25/8/2022).

Baca juga: Polres Jember Tangani 25 Kasus Narkoba, Jaringan Peredaran hingga Bali Terbongkar

Terungkapnya, kata dia, adanya viral seorang pelajar melahirkan bayi. Tetapi tanpa bantuan bidan atau tenaga medis. Sehingga bayi yang dilahirkan itu meninggal dunia.

“Unit PPA Satreskrim Polres Madiun kemudian melakukan lidik. Dan mengarah tersangkanya adalah FS yang tak lain kekasih korban,” kata AKP Danang saat pres rilis.

Baca juga: Honda Premium Matic Day Madiun Hadirkan Semarak Budaya Reog dan Promo Menarik Skutik Premium

Menurutnya, tim melakukan pencarian. Pasalnya setelah viral, tersangka melarikan diri karena tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya.

Dari keterangan keduanya, mereka adalah sepasang kekasih. Hanya saja umurnya berbeda jauh. Tersangka berusia 38 tahun, sedangkan korban asih pelajar.

Baca juga: Tahun Ini Pemkot Madiun Targetkan Perbaiki 100 Rumah Tidak Layak Huni

Keduanya, kata dia, melakukan hubungan suami istri sebanyak 7 kali. Dengan jangka waktu Desember 2020 hingga Juni 2022. Sehingga dengan kata lain, pelaku tetap menyetubuhi korban saat hamil.

“Pelaku dijerat pasal 81 dan 82 KUHP tentang perlindungan anak. Dengan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKP Danang. (nul)

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru