Asyik Merokok di Emperan Toko, Warga Trenggalek Langsung Diringkus Polisi

klikjatim.com
Kegiatan pres rilis Polres Pacitan. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Pacitan - Satnarkoba Polres Pacitan meringkus 4 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Keempat pelaku itu adalah Syahrul Marzuki Widodo, Trias Kuswianto, Tommy dan Heru Prasetyo.

“3 tersangka Syahrul, Tris dan Tommy pengguna sekaligus pengedar. Heru hanya pengguna,” ujar Kapolres Pacitan, AKBP Wildan Albert, Kamis (25/8/2022).

Baca juga: Pencuri Umbi Porang di 7 Lokasi Dibekuk Polres Pacitan

Dia menjelaskan awalnya yang tertangkap adalah Syahrul. Warga Kabupaten Trenggalek itu merokok di emperan toko di Jalan A.Yani Kabupaten Pacitan. Namun jenis rokoknya adalah lintingan ganja.

“Warga curiga lalu melaporkan ke pihak kepolisian. Kami ke lokasi dan memang benar bukan rokok biasa. Tetapi lintingan ganja,” kata AKBP Wildan saat pres rilis.

Dari situ dikembangkan bahwa barang bersumber dari Trias. Juga merembet ke Tommy. Juga Heru Prasetyo.

Baca juga: Polres Magetan Amanakan 11 Tersangka Kasus Narkoba

Mereka ditangkap dalam waktu yang berdekatan. Hanya saja untuk Heru Prasetyo dilakukan Restorasi Justice (RJ). Pasalnya untuk pelaku Heru batang buktinya dibawah 5 gram ganja.

“Sedangkan yang lain di atas 5 gram. Jika sesuai aturan yang bisa di RJ barang buktinya di bawah 5 gram dan pengguna bukan pengedar,” bebernya kepada media.

Baca juga: Upaya Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine di Natuna Digagalkan Tim Gabungan

Menurutnya, setelah ada penangkapan kemudian dilaporkan ke Badan Narkoba Nasional (BNN) di Kabupaten Trenggalek. Di sana dilakukan assesment. Keputusannya bahwa tersangka Heru Prasetyo bisa dilakukan RJ.

“Untuk 3 pelaku lainnya kami sangkakan pasal 114 KUHP. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Wildan. (nul)

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru