KLIKJATIM.Com | Magetan - Sebanyak 112 knalpot brong dihancurkan di Mapolres Magetan, Selasa (23/8/2022). Ratusan knalpot itu merupakan hasil razia selama kurang lebih satu bulan.
“Razia dari tanggal 31 Juli 2022 hingga 23 Agustus 2022,” ujar Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan saat pres rilis di Mapolres Magetan.
Baca juga: Uang Rp74 Juta Hampir Melayang, Warga Sampang Bongkar Modus Penipuan Minyak Goreng di Facebook
Dia menjelaskan selain mengamankan ratusan knalpot brong, anggota satlantas Polres Magetan juga mengamankan puluhan sepeda motor. Motor yang disita itu tidak sesuai pasal 258 ayat 1 jo 106.
“Rata-rata melanggar spion, klakson utama, klakson lampu rem, lampu utama juga knalpot brong. Dan lain-lain masih banyak lagi,” kata AKBP Ridwan.
Baca juga: Konvoi Bawa Sajam dan Resahkan Warga, 20 Oknum Pendekar di Sidoarjo Diringkus Polisi
AKBP Ridwan juga menghimbau agar muda-mudi di Kabupaten Magetan agar tidak mengubah spesifikasi kendaraan yang dipunyai. Baik itu sepeda motor atau mobil.
Dia mengaku jika kedepannya Sat Lantas akan terus merazia pelanggaran penggunaan knalpot brong.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalan Bojonegoro–Babat, Pengendara Motor Tewas Usai Tertabrak Xpander
"Kami akan menggelar razia secara menyeluruh ke ruas jalan di wilayah Polres Magetan. Hal tersebut agar masyarakat semakin tertib berlalu lintas," pungkasnya. (nul)
Editor : Fauzy Ahmad