Diduga Ilegal, Bisnis Tanah Kavling di Pandaan Belum Kantongi Izin Lengkap

klikjatim.com
Ilustrasi bisnis tanah kavling. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Dugaan bisnis tanah kavling ilegal masih terus marak di Kabupaten Pasuruan. Salah satunya di wilayah Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan.

Kemunculan dugaan bisnis tanah kavling ilegal ini, karena sejumlah perizinannya pun tidak ada. Bahkan disinyalir menabrak ketentuan tata ruang. Sebab bisnis tanah kavling itu berada dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Baca juga: Pengedar Sabu Dicokok Polres Pasuruan saat Sembunyikan BB di Gorden Rumah

Kepala Tata Usaha (KTU) BPN Kabupaten Pasuruan, Sukardi mengungkapkan bahwa tanah eks sengketa yang sekarang dijadikan bisnis kavling itu belum memiliki izin lengkap. Belum ada site plannya.

Baca juga: Ismail Marzuki Kembali Pimpin DPC PKB Kota Pasuruan

"Sampai saat ini pihak pengapling belum mengajukan izin IPPT-nya," ungkap Sukardi. 

Baca juga: Motor Hilang Sejak Januari, Warga Sukorejo Dapat Kabar Bahagia dari Polres Pasuruan

Tidak cukup hanya itu. Dari informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa usaha tanah kavling tersebut, diduga sebagian menyerobot tanah negara. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru