KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Satu tersangka pengedaran arak bali berinisial WNA (22) warga kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung ditangkap anggota Polsek Kedungwaru, pada Sabtu (30/07/2022) malam.
Tersangka ditangkap saat menunggu pelanggannya, di salah satu SPBU yang ada di Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Baca juga: 357 Kasus Kecelakaan Ditangani Satlantas Polres Tulungagung Hingga April 2026
Kapolsek Kedungwaru, AKP Edi Santoso mengatakan, tersangka ditangkap ketika hendak mengantarkan puluhan botol arak bali kepada pelanggannya.
"Kita tangkap saat di SPBU, ketika tengah menunggu pelangganya untuk bertransaksi," ujarnya pada Selasa (02/08/2022).
Tersangka ditangkap saat polisi melakukan patroli rutin di wilayah hukum Polsek Kedungwaru, anggota polisi yang curiga dengan gerak gerik tersangka saat didekati, kemudian melakukan pemeriksaan singkat, hasilnya didapati puluhan botol arak bali di dalam mobil.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Tulungagung Akan Lelang 5.292 Liter Solar Sitaan
"Jadi kita melakukan giat rutin yang dipimpin oleh Kanit Reskrim,kemudian kita mencurigai mobil yang digunakan tersangka ini, setelah dilakukan pemeriksaan,rupanya kita temukan barang bukti tersebut di dalam mobil," ucapnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu kardus berisi 50 botol arak bali dalam botol ukuran 60 mililiter, kemudian uang tunai sebesar Rp 100.000,-.satu unit handphone dan mobil bernopol AG 1418 BO yang digunakan untuk melakukan transaksi.
"Barang bukti yang kita amankan sebanyak 50 botol arak bali dalam botol berukuran 60 mililiter, uang dan handphone," jelasnya.
Baca juga: KPK Telusuri Aliran Pemerasan Yang Dilakukan Bupati Tulungagung Non Aktif
Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) undang undnag nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan undang undang momor 18 tahun 2012 tentang pangan.(mkr)
Editor : Iman