KLIKJATIM.Com | Gresik – BPJS Kesehatan Cabang Gresik memberikan apresiasi kepada seluruh Serikat Perkerja di Kabupaten Gresik, atas upayanya untuk terus bersama-sama menjaga keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Serikat Pekerja yang merupakan organisasi dengan misi memperjuangkan hak-hak pekerja tersebut menjadi wadah bagi para tenaga kerja untuk menyampaikan aspirasi, kendala, serta hal-hal yang berhubungan dengan hak pekerja khususnya hak jaminan kesehatan.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap dukungan Serikat Pekerja yang ada di Kabupaten Gresik karena selama ini telah selalu mendukung kami, khususnya terkait kepatuhan pemberi kerja. Serikat Pekerja ini sangat cepat dalam memberikan informasi jika ada kendala baik dari peserta ataupun yang ada di fasilitas kesehatan, intinya kami terus berupaya intens dalam berkomunikasi,” tegas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Tutus Novita Dewi.
Baca juga: Gressmall Hadirkan Late Night Shopping, Ragam Promo dan Hadiah Meriahkan Akhir Tahun
Menurut Tutus, dengan informasi yang disampaikan dari Serikat Pekerja tersebut membantu BPJS Kesehatan untuk dengan cepat pula memberikan solusi atas kendala yang terjadi. Tutus menyebut, hal tersebut akan berdampak kepada kepuasan peserta JKN.
“Kepuasan peserta menjadi hal yang penting bagi kami, karena tujuan kami satu yaitu seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Gresik mendapatkan hak jaminan kesehatan sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang. Selain itu, harapan kami agar Kabupaten Gresik ini bisa mencapai jaminan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) mengingat tahun 2024, paling tidak 98 persen rakyat Indonesia sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS sesuai dengan Target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN),” tuturnya.
Harapan tercapainya UHC tersebut, tentunya dibutuhkan sinergi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan. Selain Serikat Pekerja, dibutuhkan juga kolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan juga Aparat Penegak Hukum.
Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya Melirang Bungah Gresik, Satu Korban Alami Patah Tulang
“UHC akan terlaksana tentunya atas support para stakeholders, tidak terkecuali Dinas Tenaga Kerja terkait penyelesaian apabila terdapat pemberi kerja yang tidak patuh dan juga sinergi dengan penegak hukum yakni pihak kepolisian sebagai jalur terakhir apabila terdapat permasalahan yang memang harus ditempuh melalui jalur hukum dan tentunya masih banyak lagi kolaborasi dengan stakeholders yang telah terjalin sampai saat ini,” sebut Tutus.
Dalam kesempatan yang sama, apresiasi atas peranan Serikat Pekerja juga diberikan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, Joko Budi Sutrisno. Joko mengatakan dengan sinergi ini merupakan forum musyawarah untuk mencegah terjadinya permasalahan yang tidak diharapkan.
Baca juga: Kaca Mobil Dilempari di Duduksampeyan Gresik, Pelaku Diduga ODGJ
“Dengan adanya forum ini, harapannya tidak sampai terjadi masalah besar apalagi yang sampai merugikan masyarakat, karena kami tahu tugas BPJS Kesehatan ini kan menjaga mutu pelayanan dan memastikan hak-hak jaminan kesehatan masyarakat terpenuhi. Dengan adanya Serikat Pekerja ini mampu mendorong para pemberi kerja untuk memenuhi kewajiban kepada pekerjanya sehingga derajat kesehatan di Kabupaten Gresik meningkat,” kata Joko.
Sementara itu, kepesertaan Program JKN telah mencapai lebih dari 242 juta jiwa, khusus untuk di Kabupaten Gresik sendiri telah mencapai 85.98% atau 1.104.096 jiwa dari total keseluruhan 1.284.158 jiwa. Adapun rinciannya terdiri dari peserta segmen PBI APBN dengan jumlah 464.256 jiwa, segmen PPU dengan jumlah 338.152 jiwa, segmen PBPU dengan jumlah 167.173, segmen PBI APBD dengan jumlah 115.604 jiwa dan segmen BP dengan jumlah 18.911 jiwa. (*)
Editor : Redaksi