321 Simpatisan MSAT Diamankan, Lima Orang Ditetapkan Tersangka

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Polda Jatim telah menetapkan beberapa tersangka simpatisan MSAT yang diamankan saat penjemputan tersangka MSAT di Jombang.

Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, terkait 321 simpatisan tersangka MSAT yang kemarin sudah diamankan, penyidik telah menetapkan lima tersangka.

Baca juga: Presiden Prabowo Buka Muktamar ke-35 NU di Jombang, Gubernur Khofifah Berharap Jadi Momentum Perkuat Soliditas

"Satu tersangka yang kejadian pada peristiwa penangkapan Minggu kemarin, kemudian empat tersangka pada peristiwa Kamis kemarin, yang terjadi saat melakukan penangkapan di ponpes," kata Kombes Totok, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Pameran Turots di Muktamar ke-35 NU, Khofifah: Warisan Ulama Nusantara Harus Jadi Referensi Dunia

Kombes Totok mengungkapkan, pihaknya pada siang nanti berencana akan melakukan  penahanan terhadap lima tersangka dengan pasal 19 UU 12 tahun 2022 tentang tindak pidana asusila.

Khususnya, lanjut Kombes Totok, berkaitan dengan perbuatan mencegah merintangi proses penyidikan dalam konteks ini adalah saat dilakukan tahap dua tersangka MSAT.

Baca juga: Polres Jombang Perkuat Sinergi Pengamanan Jelang Muktamar NU ke-35

"Ancaman hukumannya lima tahun. Kemudian terhadap 315 simpatisan yang lainnya statusnya masih saksi dan siang ini akan kita pulangkan," pungkasnya.(mkr) 

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru