KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Berakhir sudah aksi kakak beradik berinisial SW (34) dan PS(45) warga Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, setelah Polisi menangkap keduanya pada Rabu (06/07/2022) di rumahnya.
Baca juga: Manfaatkan Momen Mudik, Kantah ATR/BPN Tulungagung Tetap Layani Masyarakat Selama Libur Nataru
Penangkapan dilakukan setelah Polisi menerima laporan korban berinisial TB (15) warga Kecamatan Ngantru,Kabupaten Tulungagung yang kehilangan handphonenya, karena dirampas oleh kedua tersangka pada bulan Mei yang lalu.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori.
Anshori mengatakan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka ditahan di Mapolsek Ngantru Tulungagung.
"Kejadiannya bulan Mei yang lalu, pelaku kita tangkap Rabu kemarin," ujarnya kepada wartaan, pada Jumat (08/07/2022).
Keduanya beraksi dengan menodongkan pistol mainan kepada korban, seolah oleh keduanya menjadi petugas yang tengah memburu pengedar Narkoba di lapangan desa Ngantru,pada bulan Mei yang lalu sekitar pukul 02.30 WIB.
Korban yang ketakutan hanya bisa menuruti permintaan keduanya, kemudian penggeledahan dilakukan dan tidak ditemukan Narkoba yang dimaksud, lalu tersangka merampas handphone milik korban.
"Barang narkoba yang dicari tidak ada, kemudian pelaku membawa kabur handphone korban, saat beraksi yang ditodongkan pistolnya itu, sampai korban diminta tiarap,"jelasnya.
Anshori menjelaskan, Polisi yang melakukan pendalaman mendapatkan informasi jika tersangka SW berada di wilayah Kabupaten Kediri, kemudian penangkapan dilakukan, selang beberapa jam kemudian Polisi kembali menangkap tersangka lain berinisial PS yang tak lain adalah kakak tersangka.
Baca juga: Polres Tulungagung Selidiki Pengangkutan Solar Fiktif di JLS
"Adiknya kita tangkap dulu,kemudian kakaknya menyusul, keduanya ini kerjanya serabutan dan tukang bangunan," jelasnya.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti dua senjata mainan berbentuk pistol, celana doreng dan jaket bertuliskan taekwondo yang dipakai tersangka saat beraksi, serta satu unit handphone milik korban.
"Tersangka kita jerat pasal 368 (1) KUH Pidana," pungkasnya.(yud)
Editor : Iman