MSAT Akhirnya Menyerahkan Diri dan Ditahan Polda Jatim

klikjatim.com
Kapolda Jatim Irjen Nivo Afinta memastikan MSAT, tersangka pencabulan sudah diamankan polisi

KLIKJATIM.Com | Jombang - Tersangka pencabulan anak, Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT), putra ulama pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, akhirnya menyerahkan diri. Pria berusia 42 tahun ini ditahan polisi setelah hampir 15 jam melakukan penyisiran dan pengepungan di sekitar pondok pesantren.

Tersangka menyerahkan diri ke polisi pada Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 23.00. Tersangka didampingi orang tuanya kemudian dibawah ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan dan selanjutnya dititipkan ke Rutan Medaeng. 

Baca juga: Lecehkan Santriwati, Anak Pengasuh Ponpes di Bangkalan Ditahan

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, sejak dua hari yang lalu, tim gabungan dari Polres Jombang yang di back up Polda Jatim, turun untuk melakukan penjemputan. Namun, MSAT tetap tidak mau menyerahkan diri.

“Kemudian hari ini, sejak jam 8 pagi, kami tetap mengedepankan komunikasi dengan pihak orang tua, karena beliau orang yang kami hormati dan akhirnya hari ini yang bersangkutan menyerahkan diri kepada kami,” katanya, Jumat (8/7/2022) dini hari.

Kapolda menambahkan, tersangka bersembunyi di areal Ponpes. Namun, Irjen Nico tidak menjelaskan secara detail disebelah mana MSAT bersembunyi.

“Kami perlu sampaikan untuk sembunyi nya ada di sekitar sini ya. Jadi saya juga mengikuti, dari pagi saya mengikuti. Saya stand by melakukan komunikasi supaya proses ini bisa berjalan dengan baik,” imbuhnya.

Kapolda irjen Nico Afinta menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak terkait yang telah mendukung Polri, setelah tersangka diamankan

Baca juga: Dinilai Sukses Ubah Zona Merah Jadi Kondusif, Tokoh Agama dan Warga Sokobanah Tolak Mutasi Kapolsek

“Kami mengucap terima kasih pada semua pihak yang telah mendukung proses jalannya penegakan hukum. Karena hukum harus ditegakkan diatas mana saja,” pungkasnya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, menjelaskan lamanya proses penanganan kasus tersebu karena ada beberapa tahapa yang dilalui. Sejak berkas perkara kasus pencabulan yang dilakukan MSAT dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada Januari 2021 lalu, hingga diterbitkannya DPO bernomor bernomor DPO/3/I/RES.1.24.2022/Ditreskrimum tertanggal 13 Januari 2022 lalu. Tersangka ini tak pernah kooperatif di hadapan hukum.

Diungkapkan, setelah berkas telah dinyatakan lengkap oleh Kejati Jatim, Polda Jatim punya kewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti. Namun, tersangka tidak pernah koperatif dan hal itu memicu lamanya waktu dalam penanganan kasus ini.

“Proses penyerahan tersangka dan barang bukti, kami lakukan dengan cara preemtif, mengedepankan komunikasi supaya yang bersangkutan, MSA dapat menyerahkan diri untuk di tahap duakan di kejaksaan,” katanya.

Baca juga: Sinergi SGN dengan Polda Jatim Perkuat Pengamanan Wilayah Tanam Tebu

“Kemudian, dalam prosesnya beberapa kali terjadi kesepakatan namun yang bersangkutan belum menepati waktu yang disepakati bersama. Sehingga, dari periode Februari, Maret, April diterbitkan surat panggilan pertama. Beliau tidak hadir, diterbitkan surat panggilan kedua, tidak hadir. Lalu diterbitkan surat perintah membawa yang bersangkutan, juga menolak,” lanjutnya.

Ditambah, ketika polisi menjalankan proses pemenuhan alat bukti, tersangka ini tidak mampu memberikan keterangan. Hal demikian disebut Irjen Nico sebagai penghambat proses yang tengah berjalan saat itu.

“Memang di dalam proses ada keterangan saksi, ada keterangan ahli, ada surat, ada petunjuk dan tentu keterangan dari tersangka. Dari proses pemenuhan alat bukti ini, kenapa polisi sulit? yaitu karena prosesnya sendiri yang bersangkutan tidak kooperatif,”  pungkasnya. (ris)

Editor : May Aini L.A

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru