KLIKJATIM.Com | Sumenep - Rayuan maut yang dilancarkan AF (21) di akun facebook kepada Melati (16) --bukan nama sebenarnya--, membuat gadis SMP ini klepek-klepek. Sehingga ketika warga Probolinggo ini mengajak kopi darat dan kabur dari rumah hingga 7 hari, gadis asal Sumenep ini tidak menolaknya.
[irp]
Baca juga: Sengketa Lahan Desa Belun, BPN Bojonegoro Tegaskan Keabsahan Sertifikat Ahli Waris
Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, orang tua Melati kelabakan mengetahui anak gadisnya kabur bersama laki-laki tak dikenal. Berdasarkan laporan orang tua korban, polisi melacak tersangka hingga di rumahnya di Probolinggo. “Tersangka kami tangkap di Probolinggo saat bersama korban tinggal serumah di kediaman nenek tersangka,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi.
Dalam pemeriksaan tersangka mengakui, selama sepekan, pelaku dan korban berada di rumah nenek pelaku di Kota Probolinggo. Pelaku juga mengaku telah menikah dengan korban meski tanpa saksi, wali, dan penghulu. Menurut penuturan tersangka, ia menikahi korban di terminal.
Baca juga: Domino Naik Kelas: Surabaya Domino Tournament 2026 Sukses Jaring 1.500 Peserta Menuju Liga Pro
[irp]
"Tersangka dan korban berkenalan melalui facebook. Mereka kemudian saling jatuh cinta dan sepakat memadu kasih. Dari perkenalan itu, korban sering curhat ke AF tentang kehidupan kesehariannya di rumahnya," ujar kapolres.
Baca juga: Intensitas Hujan Tinggi, Sejumlah Ruas Protokol Bojonegoro Terendam Banjir
Sementara korban mengaku kerap dianaktirikan di lingkungan keluarganya. Karena itu, ketika ada kesempatan, korban dibawa kabur oleh pelaku. "Namun yang pasti tersangka telah membawa kabur anak gadis bawah umur sehingga kami akan menjerat dengan pelanggaran Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.penjara,” pungkas Kapolres Sumenep. (jtm/hen)
Editor : Redaksi