Usut Dugaan Korupsi Pilwali Surabaya, Tiga Orang Diperiksa Polisi

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Tiga orang dipanggil Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polrestabes terkait dugaan tindak pidana korupsi di Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) kota Surabaya pada Pilwali 2020.

Tiga orang yang diperiksa menjabat sebagai ketua panitia pemilihan kecamatan (PPK). Yakni, Aris Nur Cahyo (Bubutan), Febryan Kiswanto (Krembangan) dan Sukatno (Semampir).

Baca juga: Eri Armuji Unggul Telak dari Kotak Kosong dalam Quick Count Sementara

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana membenarkan atas pemanggilan terhadap Ketua PPK untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Dalami Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilwali Surabaya, Semua Eks PPK Akan Diperiksa

"Benar, mereka kami panggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata AKBP Mirzal, Rabu (8/6/2022).

Penyidik dari Unit Tipikor masih melakukan penyelidikan dan memintai keterangan dari ketua PPK tersebut.

Baca juga: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Target Turunkan Angka Stunting dan Kematian Ibu Melahirkan Tahun Ini

"Untuk mengumpulkan bukti-bukti, mereka dimintai keterangan oleh penyidik Unit Tipikor," pungkasnya.(mkr) 

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru