KLIKJATIM.Com | Gresik — Aksi Andrian dan Najib menggondol motor RX King milik David Anwari akhirnya terbongkar petugas Polsek Bungah.
Baca juga: Buron Gangster Gresik Berhasil Diciduk Polisi
Konyolnya, kedok dua pencuri asli Kecamatan Tongas Probolinggo itu diketahui aparat Setelah mereka memajang foto motor curian di media sosial.
Dari petunjuk postingan itu, keduanya pun berhasil dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Bungah pada Rabu (1/6/2022).
Kedua pelaku mencuri motor korban David Anwari, pria 28 tahun asal Desa Bedanten, Kecamatan Bungah pada 25 Mei lalu, sekitar pukul 22.00 WIB, yang terparkir di teras rumah dengan kondisi srtir terkunci.
Saat korban terbangun pada dini hari, motor dua itu sudah raib.
"Kami pun melakukan penyelidikan, mendapat informasi bahwa beredar foto motor korban diunggah ke media sosial," beber Kapolsek Bungah AKP Sujito.
Diketahui, kedua pelaku merupakan karyawan swasta di Kota Pudak. Menurut Sujito, pelaku sudah lama menginginkan motor klasik itu.
"Motornya itu tidak dijual, tapi hanya untuk gaya-gayaan dan konten di media sosial," imbuhnya.
Di hadapan penyidik, keduanya juga mengaku baru sekali melakukan tindak pidana curanmor. Mereka beraksi secara tandem. Najib bagian membonceng dan memantau situasi, sementara Andrian bertindak sebagai eksekutor.
Baca juga: Kolaborasi BRI dan Polres Gresik Perkuat Akses SIM bagi Penyandang Disabilitas
"Modusnya merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T," pungkas Sujito.
Untuk mempertanggungjawabkan pebuatannya, kedua tersangka Andrian dan Najib dijerat Pasal 363 Ayat (5) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya pun mencapai tujuh tahun penjara.
Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan motor Yamaha RX King bernopol W 3608 BQ. (ris)
Baca juga: Pererat Sinergi Ulama–Umara, Kapolres Gresik Silaturahmi ke MUI
Editor : Abdul Aziz Qomar