KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Polres Pasuruan akhirnya melimpahkan kasus penebangan pohon sonokeling secara ilegal di jalur Pandaan-Bangil ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun sudah diterbitkan.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Bambang Sutejo mengatakan kelengkapan berkasnya akan menyusul. "Saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan proses penyidikan. Untuk berkas perkara menyusul," jelasnya, Selasa (24/5/2022).
Baca juga: Gubernur Khofifah Komitmen Gencarkan Pasar Murah Jaga Daya Beli Masyarakat Pasuruan dan Sidoarjo
Pihaknya mempercepat penanganan perkara agar segera masuk ke proses persidangan di pengadilan.
Baca juga: Nelayan Pasuruan Yang Hilang Saat Melaut Ditemukan Mengapung Tak Bernyawa di Perairan Panunggul
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan, Erik Herlambang mengaku sudah menerima pelimpahan SPDP dari Polres Pasuruan. "Tinggal menunggu pelimpahan berkas perkaranya," ujar Kasi Pidum singkat.
Sebelumnya, polisi telah meriksa sembilan orang sebagai saksi di kasus tersebut. Mereka di antaranya lima orang penebang, dua orang staf PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan. Serta UD dan AN.
Baca juga: Sadis, Begal Pasuruan Hadang Bacok dan Rampas Motor Korban di Siang Bolong
Selain mereka, polisi juga menjadwalkan akan memanggil delapan orang pekan depan. (nul)
Editor : Redaksi