KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Satreskrim Polres Pasuruan terus menyelidiki kasus dugaan penebangan kayu sonokeling (soling) ilegal. Hingga kini sudah ada sembilan saksi yang menjalani pemeriksaan.
Rencananya polisi akan menjadwalkan pemanggilan lagi terhadap delapan orang pekan depan. "Ada dua saksi lagi yang sudah kita periksa. Sebelumnya tujuh saksi. Jadi total sembilan saksi yang kita periksa," ungkap Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo saat dikonfirmasi via WA-nya, Senin (23/5/2022).
Baca juga: Sabu 1,3 Kg hingga Sajam Dimusnahkan Kejari Bangil, Pasuruan Masih Darurat Narkoba
Dua saksi ini adalah UD dan AN. "Dari keterangan UD muncul (saksi) AN dan beberapa orang lainnya," jelasnya.
Dari keterangan UD dan beberapa saksi lainnya menyebutkan sebelum kayu sonokeling ditebang, mereka telah merencanakan. "Jadi sudah direncanakan," tambahnya.
Baca juga: Polda Jatim Ungkap Sindikat Curanmor di Pasuruan Dibongkar, Tiga Tersangka Diamankan
AN mengaku bahwa dirinya dimintai keterangan oleh penyidik seputar penebangan sonokeling. "Ada lima belas materi pertanyaan. Semuanya seputar penebangan sonokeling," ujar AN.
Dia pun menyampaikan bahwa merasa tidak mengetahui soal penebangan tersebut. "Saya hanya dikasih tahu kalau akan ada penebangan kayu sonokeling di kawasan jalur Pandaan-Bangil," ucapnya.
Baca juga: Gubernur Jatim Pastikan Pemenuhan Kebutuhan Cairan Infus Untuk Rumah Sakit Tercukupi
Bahkan, AD sempat menunjukan bukti rekomendasi tahun 2021 yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan. "Isi surat rekomendasi itu perancapan bukan penebangan," kata AN.
Sebelumya, polisi berhasil mengamankan truk warna kuning untuk mengangkut kayu sonokeling di jalur Pandaan-Bangil. Selain mengamankan balok kayu dugaan hasil curian, polisi juga memeriksa lima orang penggeraji, dua Staf PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan. (nul)
Editor : Redaksi