KLIKJATIM.COM | GRESIK – Finalisasi perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik akan difinalisasi oleh Panitia Khusus (Pansus) besok, Jumat (21/5/2022). Pembahasan diprediksi bakal kembali mengalami kemoloran. Sebab, ada sejumlah dokumen yanh belum diserahkan pemerintah.
"Hasil kajian KIH (kawasan industri halal) maupun kajian lokasi pengolahan limbah B3 (bahan berbahaya beracun) di Kecamatan Ujungpangkah, belum kita terima," ujar Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim, Kamis (19/05/2022).
Baca juga: Ratusan Pebasket Ramaikan Turnamen 3 on 3 Gressmall, Gresik Punya Lapangan Standar Internasional
Dia mencontohkan, rencana lokasi pengolahan limbah B3. Hal tersebut sangat berpotensi bagi daerah. Sebab, bisa menerima limbah B3 dari lokal, nasional hingga internasional yang diolah lagi menjadi produk yang memiliki manfaat sangat besar.
"Sudah ada perusahaan di Gresik yang mengolah limbah dan hasilnya sangat luar biasa. Ini sebuah potensi. Makanya, kita harus mendapatkan kajiannya," imbuh Ketua Partai Golkar ini.
Begitu juga terkait rencana KIH di Kecamatan Sidayu, lanjut dia, belum ada kajian yang komprehensif urgensinya dan manfaat yang diperoleh bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Sebab, ada sinyalemen rencana penetapan KIH yang merupakan kepentingan titipan dari pihak lain.
"Makanya, sebelum dilakukan finalisasi, kajian harus dibedah lebih dulu. Dan kajiannnya belum juga diserahkan," papar dia.
Baca juga: Otak Pemalsuan SK ASN Pemkab Gresik Ditangkap di Kalimantan Tengah
Namun hal berbeda disampaikan Ketua Pansus perubahan RTRW Syahrul Munir. Pihaknya menyampaikan semua materi RTRW telah rampung dibahas. Sehingga tidak ada alasan untuk molor. "Mudah-mudahan final," katanya.
Dikatakan, kawasan-kawasan yang diproyeksikan berubah oleh Pemerintah daerah sudah dilengkapi kajian, Seperti Kawasan Industri Halal.
"Apalagi nanti dilaporkan ke Kementerian ATR. Kalau gak ada kajian ya pasti tertolak, beberapa kawasan itu sebenarnya cita-cita agar ada percepatan ekonomi. Tentu plus minus pasti ada. Apalagi kawasan industri," tegasnya.
Baca juga: Polisi Kejar Terduga Penipu Berkedok Rekrutmen ASN di Gresik hingga Kalimantan
Sekedar diketahui, pembahasan Raperda Rancangan Tata Ruang dan Wilayah 2021-2041 Kabupaten Gresik sudah sejak September tahun 2021 silam.
Karena hingga akhir tahun gagal menemukan titik temu karena banyaknya permasalahan, akhirnya pansus meminta perpanjangan waktu hingga tahun 2022 ini.
Setelah finalisasi di level Pansus, akan ada pembahasan lintas sektoral. Penyelarasan dengan kebijakan pusat soal penataan ruang. (*/c1/nul)
Editor : Abdul Aziz Qomar