KLIKJATIM.COM | PASURUAN – Penyelidikam kasus dugaan gratifikasi Pokok Pikiran (Pokir) di lingkungan DPRD Kabupaten Pasuruan mendapat sorotan. Pasalnya, hingga saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan belum juga mengumumkan apakah kasus itu lanjut atau berhenti.
"Apakah dilanjutkan ke tingkat penyidikan atau dihentikan perkaranya," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Anggaran Rakyat (Makar), Lujeng Sudarto, Kamis (19/5/2022).
Baca juga: Gubernur Khofifah Komitmen Gencarkan Pasar Murah Jaga Daya Beli Masyarakat Pasuruan dan Sidoarjo
Menurutnya, tindak lanjut atau penghentian pemeriksaan perkara dugaan gratifikasi ini menjadi atensi masyarakat. Karena kasus ini telah berjalan hampir satu tahun lalu.
"Penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan harus segera mengambil sikap tegas. Jika memenuhi unsur tindak pidana korupsi, segera tingkatkan ke penyidikan. Sebaliknya jika dianggap tidak memiliki unsur pidana, juga harus diumumkan penghentian perkaranya," tandas Lujeng.
Dikatakan, penghentian perkara dugaan praktek korupsi yang dianggap tidak memenuhi unsur pidana, bukanlah sesuatu yang tabu. Pengumuman penghentian perkara yang didasarkan alasan yang jelas justru memberikan adanya kepastian hukum atas perkara tersebut.
Baca juga: Nelayan Pasuruan Yang Hilang Saat Melaut Ditemukan Mengapung Tak Bernyawa di Perairan Panunggul
"Penghentian perkara dugaan gratifikasi proyek Pokir dengan alasan tidak cukup alat bukti, bisa saja kami terima. Tetapi yang harus diingat bahwa mens rea (niat jahat) dugaan praktek memang benar adanya," tegas Lujeng.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro beberapa waktu lalu menegaskan, dua kasus Pokir DPRD Kabupaten Pasuruan dan Bantuan Keuangan (BK) Desa tidak bisa dilanjutkan alias berhenti. Karena, di dua kasus itu, penyidik tidak menemukan cukup bukti.
Baca juga: Sadis, Begal Pasuruan Hadang Bacok dan Rampas Motor Korban di Siang Bolong
"Karena tidak cukup alat bukti, dua kasus tidak bisa dilanjutkan," tegasnya.
Pada awal Maret 2022 lalu, penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan telah memeriksa ketua dan wakil ketua Dewan serta pimpinan Komisi di DPRD Kabupaten Pasuruan. Terhadap pejabat OPD Pemkab Pasuruan dan para rekanan yang diduga mendapatkan paket proyek dari anggota Dewan juga telah dilakukan pemeriksaan. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan nasib pengungkapKajaan gratifikasi tersebut. (*/c1/nul)
Editor : Redaksi