KLIKJATIM.Com | Magetan - TS warga Kabupaten Magetan diringkus kepolisian setempat. Pasalnya pria berusia 58 tahun itu tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 4 tahun.
"Dilakukan saat malam hari. Si anak tidur. Posisinya itu pelaku tidur bersama istri dan anaknya atau korban. Jadi korban di tengah," ujar Kasubag Humas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo, Kamis (19/5/2022).
Baca juga: Masyarakat Madiun Padati Honda Premium Matic Day, Jajaran Skutik Premium Jadi Primadona
Terbongkarnya aksi bejat ini ketika korban berteriak menangis kesakitan saat buang air kecil. Ibu korban yang curiga pun membawa korban ke rumah sakit.
"Ya khawatir lah. Anak baru usia 4 tahun lo. Tetapi ya hasilnya mengejutkan. Ada luka robek di bagian intim korban," kata AKP Kuncahyo.
Sontak ibu korban curiga. Hingga menginterogasi pelaku yang merupakan suaminya sendiri. Dari situ pelaku pun mengaku bahwa dirinya gelap mata melakukan aksi cabul kepada anaknya.
Baca juga: Jadi Tersangka dan Ditahan Jaksa, Ketua DPRD Magetan Mewek
Dari keterangan ke polisi menyebutkan bahwa pelaku melakukan aksinya saat malam hari. Saat istrinya terlelap. Pun si korban alias anaknya juga terlelap.
Dia membuka bagian bawah korban. Lalu, memasukkan jari jempol kiri ke bagian intim.
Baca juga: Dukun Magetan Cabuli Istri Pasien dengan Dalih Ritual Pengobatan
Menurutnya, dari pengakuan pelaku bahwa motifnya hanya khilaf. Sehingga perbuatan ini hanya satu kali saja dan langsung ketahuan oleh ibu korban.
"Pelaku kami jerat Pasal 82 KUHP. Undang-undang di bawah umur. Ancamannya 15 tahun penjara," pungkasnya. (nul)
Editor : Fauzy Ahmad