Rampas HP Milik Emak-emak, Dua Bocil di Surabaya Dibekuk Polisi

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Dua orang remaja di Surabaya diringkus polisi. Mereka adalah AM (17) warga Kalianyar Rejoadi, dan OR (17) warga Wonosari Wetan, Surabaya.

Keduanya nekad menjambret seorang emak-emak inisial ARF (33) saat melintas di Jalan Kapas Krampung, Surabaya, Senin (9/5/2022) kemarin, sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca juga: Cetak Lulusan Siap Kerja, Program TSM Honda MPM Honda Jatim Buka Peluang Karier Luas di Industri Otomotif

Sebelum kejadian, mulanya korban bersama anak-anaknya berencana pergi ke ITC Mega Grosir, Surabaya untuk bermain ke salah satu wahana permainan. Namun, setibanya di lokasi, arena bermain tutup.

Setelah itu, korban selanjutnya berencana pindah ke Taman Mundu, tepatnya di depan Gelora 10 November Surabaya. Namun, di perjalanan tiba-tiba korban dipepet dua orang kemudian merampas handphone miliknya.

"Saat melintas di Jalan Kapas Krampung, korban berjalan pelan-pelan sambil mengeluarkan Handphone. Tiba-tiba dari belakang samping kiri ada dua orang mengendarai sepeda motor memepet korban. Salah satu pelaku langsung mengambil paksa Handphone di genggaman tangan kiri korban," jelas Kapolsek Tambaksari Kompol M Akhyar, Selasa (10/5/2022).

Saat itu, lanjut Akhyar, korban sempat mempertahankan handphonenya, sehingga sempat terjadi tarik-menarik. Hanya saja pelaku lebih lihai dan berhasil merampas handphone korban. Sontak, korban pun berteriak 'jambret'.

Baca juga: Hadirkan Warna Baru, MPM Honda Jatim Luncurkan New Rebel 1100 dengan Tampilan Lebih Premium

"Saat itu pelaku dikejar oleh masyarakat yang juga melintas di TKP. Anggota Opsnal Reskrim Polsek Tambaksari dipimpin Iptu Agus Suprayogi yang berpatroli di sekitaran TKP ikut mengejar pelaku," terang Akhyar.

"Akhirnya kedua pelaku dapat dibekuk serta diamankan di sekitaran Taman Paliatif Tambaksari berikut barang buktinya," lanjut dia.

Dari penangkapan itu, polisi sendiri menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 sepeda motor suzuki skydrive warna merah milik tersangka, 1 buah handphone milik pelaku, 1 bilah pisau, dan 1 dosbook Handphone oppo milik korban.

"Pasal yang dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.(mkr) 

Baca juga: PT Terminal Teluk Lamong dan BPD GINSI Jawa Timur Perkuat Sinergi demi Dongkrak Pelayanan Kepelabuhanan

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru