KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Polisi akhirnya menangkap dua begal dengan senjata parang yang akhir akhir ini meresahkan warga Tulungagung.
Baca juga: Satpol PP Tertidur Usai Miras, Maling Bebas Checkout Barang Disbudpar Tulungagung
Kedua tersangka yang berhasil ditangkap tersebut adalah CE (33) dan FA (27) warga Tulungagung, yang ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat (06/05/2022) pagi yang lalu.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, keduanya ditangkap setelah Polisi menerima laporan pencurian dengan pengancaman yang dialami oleh korban NN.
Kepada Polisi, korban mengaku kehilangan sepeda motornya saat melintas di jalan raya Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolres Tulungagung.
"Keduanya sudah ditahan di Mapolres Tulungagung, guna proses lebih lanjut,"ujarnya pada Sabtu (07/06/2022).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka memilih korban secara acak dan memilih korban yang ada di jalanan yang sepi, lalu kedua tersangka mengancam dan menakut nakuti korban dengan parang yang dibawa keduanya untuk memudahkan aksinya.
"Jadi sesuai pengakuan tersangka, salah satu parang yang digunakan beraksi sudah dibuang di sungai campurdarat, untuk menghilangkan barang bukti," jelasnya.
Baca juga: Gagal Rampas Motor, Residivis Begal Probolinggo Babak Belur Dihajar Warga
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 unit sepeda motor hasil kejahatannya, kemudian satu buah handphone, serta beberapa senjata tajam yang digunakan tersangka yakni roti kalung untuk mengancam korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
"Menurut pendalaman kami, salah satu tersangka yang CE ini resdivis, sudah 6 kali keluar masuk penjara dengan berbagai kasus," pungkasnya. (yud)
Editor : Iman