KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Penanganan kasus dugaan aborsi yang menjerat seorang ibu rumah tangga berinisial E (45), warga Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, masih berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Setelah sebelumnya dikembalikan melalui petunjuk P-19, berkas perkara kembali dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro untuk diteliti.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro, Inal Sainal Saiful, mengatakan tim jaksa tengah memeriksa kelengkapan berkas sebelum menentukan apakah perkara tersebut dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
"Kami sudah menerima berkas pelimpahan dari Polres Bojonegoro. Saat ini tim jaksa masih melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas tersebut," ujar Inal, Jumat (31/7/2026).
Menurut Inal, berdasarkan berkas yang diterima, penyidik masih menetapkan satu orang tersangka, yakni E yang merupakan ibu dari korban.
"Sesuai dengan berkas yang dilimpahkan ke kami, tersangka masih satu," katanya.
Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Bojonegoro meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan tidak berhenti pada penetapan satu tersangka.
Sekretaris KPI Bojonegoro, Nafidatul Himah, menilai penyidik perlu mendalami peran laki-laki yang menghamili korban, termasuk sejauh mana tanggung jawabnya dalam perkara tersebut.
"Seharusnya tersangkanya tidak hanya beliau. Karena anaknya juga sudah berusia 18 tahun dan ada pacarnya. Siapa yang menghamili tentu harus diperiksa juga. Kenapa sampai ibunya nekat melakukan tindakan itu, apakah pacarnya tidak bertanggung jawab, lalu bagaimana sikap orang tua pihak laki-laki. Semua itu seharusnya menjadi bagian dari pemeriksaan," ujarnya.
Selain itu, KPI juga meminta penyidik mengusut dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk tenaga kesehatan apabila terbukti memberikan obat yang diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan.
"Ini menjadi preseden buruk, karena seharusnya obat ini tidak bisa beredar atau didapatkan dengan mudah. Kalau hal ini tidak diperiksa dan ditindak tegas, ke depan kemungkinan kasus serupa bisa kembali terjadi karena akses terhadap obat-obatan tersebut menjadi terlalu mudah," tegas Himah.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.
Sebelumnya, Kejari Bojonegoro mengembalikan berkas perkara kepada penyidik melalui petunjuk P-19 karena dinilai masih terdapat kekurangan, baik secara formil maupun materiil. Berkas tahap pertama diterima pada 8 Juli 2026 dan dikembalikan kepada penyidik pada 15 Juli 2026 untuk dilengkapi.
Kasus ini bermula ketika Satreskrim Polres Bojonegoro menetapkan E sebagai tersangka atas dugaan memberikan obat Misoprostol kepada anak kandungnya yang sedang hamil. Akibat tindakan tersebut, janin yang diperkirakan berusia sekitar lima bulan diduga lahir dalam kondisi meninggal dunia.
Hingga kini, perkara tersebut masih menunggu hasil penelitian jaksa. Apabila berkas dinyatakan lengkap (P-21), kasus akan dilanjutkan ke tahap penuntutan. Sebaliknya, jika masih ditemukan kekurangan, jaksa dapat kembali mengembalikan berkas kepada penyidik untuk dilengkapi.
Editor : Abdul Aziz Qomar