Dinas PU Pastikan Penebangan Sonokeling di Jalur Pandaan-Bangil Adalah Ilegal

klikjatim.com
Penebangan liar sonokeling di Jalur Pandaan-Bangil. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga memastikan bahwa penebangan pohon sonokeling di jalur Pandaan-Bangil, Kabupaten Pasuruan tidak memiliki izin alias liar.

"Tidak ada izin. Makanya penebangan tersebut kita hentikan," kata Staf Dinas PU Bina Marga, Kusiadi.

Baca juga: Gubernur Jatim Pastikan Pemenuhan Kebutuhan Cairan Infus Untuk Rumah Sakit Tercukupi

Bahkan saat penebangan, Dinas PU Bina Marga bersama polisi datang ke lokasi. "Kita juga sudah memberikan keterangan kepada polisi. Tahun kemarin juga sama," imbuhnya. 

Baca juga: Tujuh Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diamankan Polres Pasuruan

Dia berharap kasus seperti ini diusut hingga tuntas. Sehingga tidak terulang lagi kasus-kasus seperti itu. 

Informasi didapatkan korps Bhayangkara sudah memeriksa sejumlah orang. Di antaranya mulai dari Dinas PU Bina Marga, tukang potong kayu hingga orang yang menyuruh melakukan penebangan.

Baca juga: Remaja 13 Tahun Jadi Korban Asusila, Dua Pelaku Diamankan Polres Pasuruan

Penyidik juga menyita gelondongan sonokeling yang ditebang oleh segerombolan orang tak dikenal. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru