KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Dugaan pembalakan pohon sonokeling terjadi di pinggir Jalan Raya Pandaan-Bangil. Tepatnya di Desa Bujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku pembalakan dilakukan segerombolan orang tidak kenal. Mereka diduga tidak mengantongi kelengkapan dokumen perizinan dari Dinas PU Bina Marga, atau Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan terkait aktivitas penebangan pohon sonokeling berukuran "raksasa" yang tumbuh di aset negara tersebut.
Baca juga: Gubernur Khofifah Komitmen Gencarkan Pasar Murah Jaga Daya Beli Masyarakat Pasuruan dan Sidoarjo
Informasi berhasil dihimpun Klikjatim.com di lapangan, pohon sonokeling itu ditebang oleh sejumlah orang dengan menggunakan senso (graji mesin). Sebelum pohon diangkut ke ataa truk, petugas yang terdiri dari Polres Pasuruan dan PU Bina Marga sempat ke lokasi.
"Tidak ada surat izin. Makanya kita menghentikan penebangan itu," kata salah seorang petugas kepada awak media, Rabu (27/4/2022) pagi.
Baca juga: Nelayan Pasuruan Yang Hilang Saat Melaut Ditemukan Mengapung Tak Bernyawa di Perairan Panunggul
"Kalau alasannya untuk keamanan pengguna jalan atau pohon itu mati, kenapa ditebang batangnya," lanjut sumber yang tak mau menyebutkan nama tersebut.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengaku pihaknya masih mendalami kasus penebangan kayu secara ilegal tersebut. "Saya sudah mendengar informasi itu. Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan di lokasi kejadian," ujarnya.
Baca juga: Sadis, Begal Pasuruan Hadang Bacok dan Rampas Motor Korban di Siang Bolong
Kasatreskrim berjanji akan mengusut kasus ini. "Siapa-siapa yang terlibat akan kita tindak sesuai aturan hukum," tegasnya. (nul)
Editor : Redaksi