KLIKJATIM.Com | Malang - Pemerintah Kota Malang mengupayakan, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa dicairkan sebelum masuk cuti bersama pada Jumat (29/4) mendatang.
“Targetnya sebelum Kamis (28/4) karena tanggal (29/4) sudah pada libur, sebelum itu harus sudah selesai (pencairan THR),” ujar Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko kepada wartawan, Minggu (24/4/2022).
Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran Permen Narkoba Asal Inggris di Malang
Kini Pemkot Malang sedang berproses untuk validasi data, guna pencairan THR tersebut. Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Malang, jumlah ASN di Kota Malang pada tahun 2020 berjumlah 6.481 orang.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan membenarkan, jika saat ini pencairan THR ASN dilingkungan Pemkot Malang masih dalam tahap validasi data.
Baca juga: Operasi Tumpas Semeru Polresta Malang Berhasil Amankan 54 Tersangka Narkoba
Namun, ia memperkirakan estimasi jumlah anggaran untuk THR ASN pada tahun 2022 ini mencapai sekitar Rp 29 Miliar.
“Untuk THR Rp 29.049.288.000, begitu juga dengan gaji ke-13. Sedangkan komponen TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) masih proses verifikasi,” terang Subkhan.
Baca juga: Jajal Honda CUV e: di Malang, Pengendara Diingatkan Kenali Karakter Motor Listrik demi #Cari_Aman
Perlu diketahui, pemberian THR bagi ASN itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2022 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. (ris)
Editor : iwan Irawan