KLIKJATIM.Com | Gresik - Angin segar bagi para difabel atau penyandang disabilitas di Kabupaten Gresik. Pasalnya, tahun ini Pemerintah Daerah (Pemda) setempat akan mengucurkan bantuan berupa uang tunai yang bersumber dari APBD Kabupaten Gresik.
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani menuturkan alasannya memberikan bantuan kepada para difabel, karena selama ini mereka belum tersentuh secara maksimal. "Saya pernah menemui seorang Ibu di Kecamatan Ujungpangkah dan menyampaikan kepada saya bahwa anaknya (difabel) sampai tumbuh besar sekitar usia 20 tahun, tapi belum pernah sama sekali mendapatkan bantuan dari pemerintah. Artinya selama ini bantuan pemerintah belum sampai menyentuh ke mereka dengan maksimal," kata Bupati Yani di sela-sela penyerahan bantuan paket sembako kepada para difabel di Pendopo Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Gresik, Sabtu (23/4/2022).
Baca juga: Pererat Sinergi Ulama–Umara, Kapolres Gresik Silaturahmi ke MUI
Karena itu Pemda Kabupaten Gresik mengalokasikan bantuan tersebut melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Inklusi pada tahun 2022. Dan sejauh ini Dinas Sosial (Dinsos) juga sudah menghimpun data masyarakat difabel di daerah setempat, yaitu berjumlah 227 orang atau penerima.
"Kami juga memberikan masukan, kalau dibentuk organisasi atau paguyuban maka hanya satu saja se Kabupaten Gresik. Sehingga bisa lebih maksimal menjadi satu wadah dalam mengakomodir keanggotaannya (difabel)," tandas Gus Yani, sapaan Bupati Gresik.
Sekretaris Dinsos Kabupaten Gresik, Bahagiyo Santoso menambahkan, proses pencarian bantuan PKH Inklusi tahun 2022 ini masih menunggu kelengkapan regulasi. Namun, pihaknya optimistis dalam waktu dekat akan segera tuntas.
Baca juga: Dosen FISH UNESA Bersama PPI Taiwan Dorong Penguatan Identitas Budaya Diaspora Indonesia
"Jadi PKH Inklusi ini bagian dari visi misi Bupati-Wakil Bupati yang masuk dalam program Nawa Karsa. Mereka yang masuk di dalam PKH Inklusi adalah masyarakat difabel, yang di luar penerima PKH Pusat maupun Provinsi," ungkapnya.
Adapun bantuan yang teralokasi mulai tahun ini adalah Rp2 juta per tahun setiap orang. Penyaluran bantuan tersebut secara bertahap yaitu per triwulan Rp500 ribu setiap orang.
"Rencana pencairan untuk triwulan pertama dan kedua akan dirapel jadi satu setelah hari raya nanti. Sedangkan triwulan ketiga dan keempat akan dibayarkan sesuai dengan waktunya," ujar dia.
Kata Bahagiyo, selama ini pemberian bantuan kepada difabel tidak berupa uang. Tapi masih bentuk alat bantu. (nul)
Editor : Redaksi