KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Anggota Polda Sumatera Selatan bersama dengan Satreskrim Polres Tulungagung menangkap tersangka YS alias Ahua, pada Rabu (20/04/2022).
Baca juga: Kantah ATR/BPN Tulungagung Gelar Konsolidasi Internal, Siap Luncurkan Program Gemapatas
Tersangka ditangkap oleh Polisi di salah satu rumah kos, untuk mengelabui Polisi, tersangka berpura pura menjadi anak kos dan berbaur dengan penghuni kos lainnya.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori yang dikonfirmasi mengatakan, penangkapan ini adalah upaya back up yang dilakukan pihaknya untuk mengungkap kasus pencurian yang tengah diselidiki oleh Polda Sumatra Selatan.
"Kita hanya membackup sifatnya, tersangka kita tangkap di salah satu rumah kos, sempat ada perlawanan namun bisa kita atasi," ujarnya pada Rabu (20/04/2022).
Anshori mengungkapkan, nama YS masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dirilis oleh Polda Sumatera Selatan.
Baca juga: ATR/BPN Tulungagung Gelar Upacara Rutin, Pegawai Diingatkan Siapkan Program PTSL 2026
Tersangka diduga menjadi pelaku pencurian satu unit sepeda motor dan handphone di depan klentheng Yan Hong Chi, kecamatan Pakjo, Kabupaten Palembeng, Sumatera Selatan.
"Kita dapat informasi, tersangka ini terlibat kasus pencurian sepeda motor dan handphone," jelasnya.
Baca juga: 170 Warga Prasejahtera di Tulungagung Dapat Sambungan Listrik Gratis dari PLN
Usai diamankan, kemudian tersangka diserahkan kepada anggota Polda Sumatera Selatan yang telah berada di Tulungagung, guna proses hukum lebih lanjut.
"Selanjutnya dibawa ke Sat Reskrim Polres Tulungagung yang kemudian diserahkan oleh Petugas dari Polsek Ilir Barat 1 Kota Palembang guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.(mkr)
Editor : Iman