KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Senin (16/3/2020). Selain menyita SS seberat 4 gram, polisi juga menyita barang bukti lainnya yakni 10 bom ikan (bondet) serta senjata tajam di rumahnya. Kini Muzayyin (36), pengedar asal Desa Pohgading, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan itu dijebloksan ke sel tahanan Mapolres Pasuruan.
[irp]
Baca juga: Kocok Ulang AKD Kab. Pasuruan, Tak Ada Lagi Koalisi 'Si Peci'
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, tersangka ditangkap di rumahnya setelah polisi mendapat informasi keberadaanya. Tersangka ini merupakan salah seorang pengedar yang kerap beroperasi di wilayah hukum Polres Pasuruan.
"Tersangka ini sudah lama jadi incaran petugas," kata Kapolres Pasuruan.
Baca juga: 10 Anggota DPRD Kab. Pasuruan Diperiksa Soal Kasus Pokir
[irp]
Menurut AKBP Rofiq Ripto Himawan, tersangka masuk dalam daftar target operasi (TO) jajarannya karena menjadi pengedar SS. "Berkat informasi dari masyarakat, petugas berhasil menangkap tersangka" tambahnya.
Baca juga: Perampok Alfamart Gambiran Prigen Terekam CCTV
Kapolres menduga, selain terlibat narkoba, tersangka terlibat tindak kejahatan lainnya. "Kasus ini masih kita dalami. Kemungkinan tersangka terlibat tindak kejahatan lainnya," tandasnya. (dik/nul)
Editor : Redaksi