KLIKJATIM.Com | Jombang – Sebanyak 7 pasangan bukan suami istri kedapatan sedang asyik berduaan di dalam kamar hotel, tepatnya di wilayah Mojoagung, Kabupaten Jombang. Mereka tertangkap saat petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polisi Militer (PM) serta Polres Jombang menggelar razia pada Senin (18/4/2022) malam.
Karena tidak bisa menunjukan bukti sah sebagai pasangan suami istri (Pasutri), sehingga ketujuh pasang diduga mesum tersebut langsung diamankan. Petugas membawanya ke kantor Satpol PP untuk pendataan sekaligus pembinaan.
Baca juga: Duduki Jalur Pipa Gas, Puluhan Lapak PKL di Depan Pelabuhan Gresik Akhirnya Dibongkar
“Hari ini bersama dengan tim turun di daerah Jombang sebelah timur dan ada tujuh pasang yang berhasil kita amankan,” ungkap Plt Kepala Satpol PP Jombang, Purwanto, Senin (18/4/2022) kemarin.
Mereka di antaranya berinisial S dari Grobogan, Mojowarno yang berpasangan dengan S dari Sedati Permai, Sidoarjo; AM dari Bronggalan, Surabaya berpasangan dengan S dari Samburan, Sooko, Mojokerto; WW asal Glagah, Lamongan bersama N asal Jiwan, Madiun; dan T dari Senden, Peterongan dengan pasangannya F asal Kepuhdoko, Tembelang, Jombang.
D warga Kesamben berpasangan dengan M dari Watudakon, Kesamben; S dari Keras, Diwek diamankan bersama SN dari Mojotrisno, Mojoagung. Serta SL dari Sumberagung, Perak yang berpasangan dengan MH asal Gresikan, Surabaya.
Ketujuh pasangan ini terjaring razia petugas dari Hotel Mulya Jaya dan Hotel Sederhana di Kecamatan Mojoagung. “Sebagai shock terapi, sanksi sosialnya nanti dari pihak keluarga diminta agar menjemput ke sini. Kita dari Pemerintah Kabupaten Jombang berupaya melakukan pembinaan juga terhadap keluarga mereka,” tandasnya.
Baca juga: Polres Jombang Ungkap Praktik Ilegal Pengoplosan LPG Subsidi, Dua Orang Diamankan
Purwanto menambahkan, kegiatan razia ini dalam rangka penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang tentang Larangan Pelacuran. “Namun kegiatan malam hari ini, khusus kita laksanakan dalam rangka pembinaan kepada masyarakat yang melakukan penyimpangan. Tidak sesuai dengan Perda Nomor 15 Tahun 2009 tentang Larangan Pelacuran,” beber Purwanto.
Selanjutnya, petugas juga meminta kepada tujuh pasangan yang terjaring dalam operasi tersebut untuk membuat surat pernyataan. Yaitu mereka harus berjanji tidak mengulangi kesalahan lagi. (nul)
Editor : May Aini L.A