KLIKJATIM.Com | Surabaya - Apes bagi Nirta Wahyudi (32), warga Ketajen, Gedangan, Sidoarjo ini. Niatnya ingin membantu teman, eh, malah ditangkap polisi.
Baca juga: Tinjau Green Port Terminal Teluk Lamong, Staf Ahli Kemenhub Apresiasi Komitmen Dukung Net Zero Emission 2060
Nirta dicokok polisi di depan J&T Express Jalan Kyai Abdul Karim, Surabaya, lantaran membawa narkoba jenis sabu. Dari pengakuannya, sabu tersebut milik temannya, yaitu Rendi (DPO).
Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Djoko Soesanto menerangkan, sabu seberat 0,33 gram itu berhasil ditemukan polisi dalam bungkus rokok yang disimpan tersangka di saku jaket.
"Saat tersangka ditangkap dan digeledah, dalam bungkus rokok LA Ice ditemukan 1 plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu," terang Iptu Djoko, Senin (18/4/2022).
Iptu Djoko mengungkapkan, bahwa sabu tersebut milik Rendi. Sementara tersangka sendiri, mulanya disuruh oleh Rendi untuk memindahkan barang haram tersebut ke lokasi lain.
Baca juga: Korban Meninggal Kecelakaan Perempuan Mabuk Terima Santunan Rp 267 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
"Tersangka disuruh oleh temannya tersebut untuk memindahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, namun tersangka mendahului dilakukan penangkapan," ungkapnya.(mkr)
Baca juga: Selidiki Penyebab Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2, Polda Jatim Periksa 22 Saksi
Editor : Redaksi