KLIKJATIM.Com |Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2608 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, Senin (18/4/2022).
SE tersebut diterbitkan menindaklanjuti kepastian terkait Cuti Bersama Tahun 2022 yang telah diputuskan oleh pemerintah dan diumumkan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor pada Rabu, 6 April 2022 lalu.
Baca juga: Mulai Hari Ini Sampai 17 Agustus, Naik TransJatim Cuma Bayar Rp 81
Dalam aturan tersebut ditentukan bahwa pada lebaran tahun 2022 ini, ditetapkan Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri tahun 2022 dilakukan pada 29 April 2022, kemudian 4-6 Mei 2022.
Baca juga: Bendera Merah Putih Jadi Simbol Semangat Siswa Sekolah Rakyat Menuju Indonesia Emas 2045
"Dengan terbitnya SE ini, kami harap akan menjadi perhatian bagi ASN di lingkungan Pemprov Jatim dan juga instansi maupun swasta yang ada di Jatim. Selain itu, SE ini juga diterbitkan dalam rangka memberikan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022," ujar Khofifah.
Meski telah ditetapkan cuti bersama, Khofifah menegaskan bahwa untuk unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, diharapkan melakukan penyesuaian pengaturan kerja.
Baca juga: Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Tertinggi Dwija Praja Nugraha
"Rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan yang tugasnya memberikan pelayanan langsung ke masyarakat diharapkan tetap siaga. Di fasyankes terutama, kita pastikan tetap siaga, dan tetap bekerja sesuai dengan sistem yang telah ditentukan di masing-masing titik," tegas Khofifah.(mkr)
Editor : Redaksi