Patroli MiChat, Satpol PP Kota Malang Amankan 4 Cewek Open BO dan 2 Pria Hidung Belang

klikjatim.com
Petugas Satpol PP Kota Malang saat menggeledah kamar tempat transaksi prostitusi ditemukan perempuan open BO dan alat kontrasepsi

KLIKJATIM.Com | Malang- Janji Wali Kota Malang Sutiaji untuk membersihkan wilayahnya dari prostitusi terselubung mulai dibuktikan. Salahsatunya dengan menggelar patroli siber aplikasi MiChat.

Pemkot Malang melalui Satpol PP terus memantau dan gencar memberantas peredaran prostitusi online atau yang akrab dikenal Open BO (Booking Order).

Baca juga: Libur Sekolah Tiba, MPM Honda Jatim Ajak Pelajar Malang Raya Jadi Generasi Jago Cari_Aman Biar Happy

Terbaru, pada Kamis (14/4) malam, petugas Satpol PP telah mengamankan 4 pasangan bukan suami istri sedang berada di dalam kamar hotel.

Sejumlah pasangan itu diamankan di dua hotel di kawasan Jalan JA Suprapto dan Jalan Letjen S Parman, Kota Malang.

Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, mengatakan pasangan itu memang mengaku melayani open BO.

“Kami juga menemukan beberapa barang bukti seperti alat kontrasepsi hingga minuman keras,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Jumat (15/4).

Baca juga: Lansia Disekap, Honda Jazz Raib Digasak Perampok di Sumberpucung Malang

“Pasangan itu rata-rata masih berusia 18 hingga 22 tahun. Asal mereka juga beragam, ada dari Malang, Ponorogo hingga Bandung,” sambungnya.

Ia menambahkan, dari sejumlah terduga pelaku yang diamankan kali ini ada pelaku lama yang bermigrasi dari guest house dan kos-kosan harian ke Hotel.

“Sekarang aktivitas prostitusi online di kos-kosan dan guest house dari pantauan kami sudah mulai berkurang karena sering kami awasi,” kata Rahmat.

Baca juga: Jamin Pasokan Energi Malang Raya, Patra Logistik Salurkan 2,5 Juta Liter BBM Tiap Hari

Lebih lanjut, sejumlah pasangan yang telah diamankan itu pun kemudian dibawa menuju kantor Satpol PP Kota Malang untuk menjalani pemeriksaan.

“Keempat pasangan itu akan dikenakan Pasal 3 ayat 2 Perda Kota Malang No 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul dengan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta,” pungkasnya. (ris)

Editor : iwan Irawan

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru