Kasus Plaza Bangil dan Untung Suropati Dibuka Lagi, DPRD Minta Kejari Usut Tuntas

klikjatim.com
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Upaya pengusutan kembali oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan terhadap penggunaan aset daerah di Plaza Bangil dan Untung Suropati, mendapatkan dukungan DPRD setempat. Bahkan melalui Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan dengan tegas meminta Kejari untuk mengusutnya tuntas. 

Mas Dion, sapaannya mengatakan, secara prosedur dan mekanisme pemakaian atau pemanfaatan aset daerah telah diatur sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, bagi siapa saja yang tidak membayar sewa adalah tindakan yang menyalahi prosedur pengelolaan keuangan negara.

Baca juga: Buronan Kasus Jambret yang Renggut Nyawa Seorang Wanita di Sidoarjo Dibekuk Polisi

"Seret saja pelaku dan aktor intelektualnya ke ranah hukum. Untuk memberikan efek jerah. Di mata hukum semua sama," kata Mas Dion, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Kejari Pasuruan Terima Uang Pengembalian Uang Korupsi PKBM Rp 600 Juta

Dia pun menghormati upaya Kejari Kabupaten Pasuruan, dalam mengambil langkah hukum untuk menegakkan keadilan terhadap dugaan penyimpangan pemanfaatan aset daerah tersebut.

"Semoga ada keputusan yang adil dalam proses hukum terhadap (dugaan) penyimpangan pemanfaatan penggunaan aset daerah," kata politisi PKB ini.

Baca juga: Tiga Begal Sadis Yang Tewaskan Korban Dibekuk Resmob Polres Pasuruan

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Pasuruan terus mendalami kasus pemanfaatan aset daerah di Plaza Bangil dan Untung Suropati. Dalam kasus itu, Disperindag Kabupaten Pasuruan ditengarai mengalami kerugian Rp37 miliar lebih. Bahkan, pihak Disperindag telah koordinasi dengan Kejari untuk menelusuri kasusnya. Karena ditengarai ada keterlibatan pihak lain dalam kasus pemanfaatan aset daerah tersebut. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru