KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Polisi akhirnya menangkap AP (25) warga Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Tersangka AP ditangkap pada Rabu (23/03/2022) siang, di salah satu rumah kos yang ada di Tulungagung.
Baca juga: Tuntut Transparansi UKT, Ratusan Mahasiswa Geruduk Rektorat Universitas Jember
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto mengatakan, tersnagka AP ditangkap karena keterlibatannya dalam peredaran sabu di wilayah hukum Polres Tulungagung.
Didik menjelaskan, tersangka mencoba mengelabui petugas dengan menyewa salah satu rumah kos di Desa Ringinptu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Pengangguran ini memanfaatkan rumah kos tersebut untuk menyimpang sabu siap edar miliknya.
"Tersangka ini ndak punya pekerjaan mas,memang kerjanya jalan sabu ini,"ujarnya pada Sabtu (26/03/ 2022).
Baca juga: Wujudkan Asta Cita, Bojonegoro Masuk Daftar 15 Kabupaten Berkinerja Terbaik Nasional
Polisi yang melakukan pengintaian, kemudian langsung menangkap tersangka yang saat itu berada di rumah kos.
"Tersangka kita tangkap di rumah kosnya di desa Ringinpitu jam 9 pagi,"jelasnya.
Usai menangkap kemudian Polisi melakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan barang bukti berupa 11 paket sabu siap edar dengan berat total mencapai 12,7 gram, 2 pipet kaca berisi sabu, 11 lembar plastik klip bekas bungkus shabu, uang tunai, handphone dan ATM.
Baca juga: Nekat Akhiri Hidup, Remaja Jember Ditemukan Meninggal Dunia di Belakang Ponpes
Kemudian bukti lainnya adalah alat hisap sabu bong, timbangan digital dan satu buah kotak bekas ice cream yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang barang terlarang ini.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bro)
Editor : Iman