KLIKJATIM.Com | Madiun - Sebuah video berdurasi 21 detik viral di media sosial. Video tersebut berisi Aksi seorang ibu rumah tangga mencuri minyak goreng kemasan di sebuah toko waralaba Alfarmart di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
Baca juga: Sisihkan Uang Ngudek Kopi di Ponorogo, Wahyudi Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini
Video tersebut diunggah oleh salah satu karyawan Alfamart bernama Nivia Novita Sari di media sosial Tik Tok. Namun saat ini video itu tidak lagi dapat ditonton lantaran dihapus oleh pihak tiktok.
"Saya yang mengunggah. Tapi sepertinya dibanned sama tiktok, " ujar Nivia saat dihubungi jatimnow.com, Kamis (24/3/2022).
Dia mengaku kejadian yang direkamnya benar terjadi di Alfamart Bangunsari, Kecamatan Mejayan. Tidak video yang dibuat-buat.
Terbongkarnya, kata dia, diketahui setelah pelaku menjual hasil curian dua liter minyak goreng di sebuah toko kelontong seharga Rp 44.000 . Kebetulan, pemilik toko klontong itu memiliki saudara yang bekerja di Alfamart.
“Kemudian pemiliknya itu telepon ke saudaranya kalau pencurinya menjual minyak goreng itu ke tokonya,” ungkap Nivia.
Tertangkap basah menjual minyak goreng curian, kata Nivia, ibu rumah tangga itu lalu dibawa ke Alfamart untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun saat bersamaan aparat Polsek Mejayan datang ke Alfamart saat melakukan patroli. “Bisa jadi polisi tahunya dari media sosial,” jelas Nivia.
Baca juga: Pulang Ngaji, 2 Bocah Ponorogo Ditemukan Tak Bernyawa di Kubangan
Saat dibawa ke Alfamart, ibu rumah tangga itu mengaku sudah mencuri minyak goreng kemasan di enam tempat. Bahkan sebelumnya, ibu rumah tangga itu dikabarkan pernah mencuri susu di toko modern lainnya.
Nivia sempat menanyakan alasan ibu rumah tangga itu mencuri minyak goreng kemasan. “Saat kami tanya katanya kepepet ekonominya. Katanya orang tuanya struk tetapi ternyata sehat,” ujar Nivia.
Kapolsek Mejayan Kompol Susworo yang dikonfirmasi terpisah menyatakan polisi tetap memproses hukum pencurian dua liter minyak goreng yang dilakoni ibu rumah tangga tersebut. “Kami proses hukum sesuai SOP dulu,” Pungkasnya. (yud)
Baca juga: Enam Rumah Warga Banaran Ponorogo Terdampak Longsor
Editor : Fauzy Ahmad