KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Ketua Panitia Khusus (Pansus III) Natasha Devianti DPRD Bojonegoro menyebut Bojonegoro darurat pendidikan. Hal tersebut disampaikan saat melakukan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).
Ia mengatakan, terkait dengan gagalnya realisasi beberapa program kegiatan di bagian kesra dan dinas pendidikan terutama kegiatan hibah kepada lembaga TK atau PAUD dan Lembaga keagamaan, setelah melakukan klarifikasi di rapat pansus kepada OPD terkait, Pansus menduga ada unsur kesengajaan dari pihak eksekutif untuk tidak melaksanakan program atau kegiatan tersebut.
Baca juga: Tuntut Transparansi UKT, Ratusan Mahasiswa Geruduk Rektorat Universitas Jember
"Ada beberapa indikasi unsur kesengajaan untuk tidak melaksanakan program/kegiatan tersebut adalah OPD tidak mampu menjelaskan alasan tehnis selain tidak ada proposal," ujar Natasha Devianti Selasa (22/3/2022)
Padahal, kata Natasha Devianti, cross chek yang di lakukan pansus III terhadap lembaga terkait hampir semua sudah mengirimkan proposal. Karena Perda APBD adalah produk hukum yang harus di jalankan oleh semua maka adanya unsur kesengajaan untuk tidak menjalankan APBD adalah bentuk ketidak patuhan terhadap Hukum dan harus di lakukan tindakan lebih lanjut.
Melihat itu, Pansus merekomendasikan agar DPRD bisa menggunakan hak yang di miliki untuk menindak lanjuti adanya indikasi adanya unsur kesengajaan untuk tidak melaksanakan program atau kegiatan ini dan harus ada sanksi yang tegas terhadap adanya upaya dengan sengaja tidak menjalankan APBD sebagai produk hukum.
Baca juga: Sinergi Membangun Daerah: DPRD Lamongan Sampaikan Rekomendasi Strategis Atas LKPJ Bupati 2025
"Sampai saat rapat pansus III LKPJ dengan Dinas pendidikan, Dinas Pendidikan tidak mampu menyajikan data yang rinci terkait kondisi sarana prasarana infrastruktur pendidikan di kabupaten Bojonegoro. Sehingga tidak diketahui mana saja sekolah yang rusak berat, sedang dan ringan, " Ucap Sasha sapaan akrabnya.
Ia menambahkan, terkait dengan kegagalan Dinas Pendidikan dalam kegiatan DAK fisik APBN 2021 yang gagal melakukan proses pencairan dana dari APBN dan harus di ganti dari dana APBD, ini mengindikasikan adanya perencanaan yang kurang baik atau tidak professional, maka dalam hal ini Pansus III merekomendasikan agar perencanaan program kedepannya harus dilakukan dengan kajian-kajian yang matang dan merencanakan program yang terstruktur.
Baca juga: Wujudkan Asta Cita, Bojonegoro Masuk Daftar 15 Kabupaten Berkinerja Terbaik Nasional
"Indikator kinerja harus merupakan suatu yang akan dihitung dan diukur serta digunakan sebagai dasar untuk menilai atau melihat tingkat kinerja baik dalam tahapan perencanaan dan pelaksanaan," katanya. (bro)
Editor : M Nur Afifullah