10 Hari Lagi Tutup, Separuh Lebih Wajib Pajak di Ponorogo Belum Lapor

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com I Ponorogo - Tinggal 10 hari batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) oleh wajib Pajak (WP) . Namun di bumi reog, ternyata separuh lebih WP belum melakulan SPT Tahunan.

"Secara global Pacitan dan Ponorogo itu Dari target 68.097 WP. Yang baru sudah melaporkan baru 32.900 WP atau 48.31 persen. Yang belum ada 35.197 WP atau 51.69 persen," ujar Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ponorogo, Indra Priyadi, Senin (21/3/2022).

Baca juga: Kotak Amal Masjid Al Barokah Ponorogo Dibobol Maling

Rinciannya, kata dia, Pacitan dari 25.502 WP yang sudah lapor ada 13.501 atau 52.94 persen. Yang belum lapor ada 12.001 WP atau 47.06 persen.

Ponorogo ada 42.595 target WP. Hanya 19.399 WP atau 45.54 persen yang melapor. "Sisanya 23.196 WP belum lapor atau 54.46 persen," jelas Indra.

Dia menyebut bahwa tidak ada kendala apapun. Karena memang biasanya, para WP melapor pada akhir-akhir bulan. Seperti pengalaman tahun lalu. Satu hari WP yang melapor bisa sampai 2000.

Baca juga: Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi

"Ndak ada masapah. Aplikasi ndak error. Yang melayani juga ada. Ya segera lapor saja," tegasnya.

Pasalnya, jika tidak melapor sampai batas waktu 31 Maret, ada sanksi yang menunggu. Denda administrasi karena telat atau tidak melapor SPT tahunan sebesar Rp 100.000 untuk WP.

Baca juga: Tabligh Akbar 100 Tahun Gontor Dihadiri Ribuan Jamaah, Perkuat Semangat Pendidikan dan Dakwah

Hal ini tercantum dalam pasal 7 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Denda keterlambatan melapor akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP). (bro)

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru