Seorang Ojol di Bojonegoro Curi Mixer Masjid, Beraksi di 4 TKP

klikjatim.com
Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad dan Kasatreskrim AKP Fran Dalanta Kembaren saat ungkap kasus. (Afifullah/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Satreskrim Polres Bojonegoro meringkus pemuda berinisial MAP (23), asal Desa Klampok, Kecamatan Kapas, Kabupaten setempat. Pasalnya laki-laki yang setiap harinya bekerja sebagai ojek online (Ojol) ini kedapatan mencuri Mixer Amplifier (penguat suara) di Masjid.

Salah satunya Mixer Amplifier di masjid Al-Barokah Desa Balongrejo, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro.

Baca juga: Gelar Honda AT Family Day di Bojonegoro, MPM Hati-Hati Manjakan Warga lewat Hiburan dan Promo Menarik

"Pemuda ini sudah mengambil satu set alat Mixer Amplifier atau pengeras suara di masjid Al-Barokah," ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad di dampingi Kasatreskrim AKP Fran Dalanta, Jum'at (18/3/2022).

Tersangka melancarkan aksinya pada Kamis (24/2/2022) lalu. Ketika itu sekitar pukul 04.00 WIB, saat tersangka berada di dalam masjid melihat ada satu set alat pengeras suara.

Baca juga: BPH Migas Dorong Perluasan Jargas Bojonegoro, Baru 55 Persen Alokasi Gas Terserap

Setelah merasa ada kesempatan, tersangka pun mengambil barang tersebut. “Saat itu sedang sepi dan barangnya langsung dibawa dengan menggunakan kendaraan R4 milik pelaku,” imbuhnya.

Menurutnya, tersangka sudah melakukan aksi serupa di 4 titik masjid yang berbeda-beda.

Baca juga: Pria 73 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Gapura Sumenep

Kini polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP. “Tersangka diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (nul)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru