Pria Asal Bali Edarkan Uang Palsu di Surabaya

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Dua orang pengedar uang palsu (upal) di Surabaya berhasil diringkus polisi, Rabu (16/2/2022) lalu. Mereka adalah PA (62) warga asal Buleleng, Bali, dan D (45) warga Sukodono, Sidoarjo.

Penangkapan itu bermula saat polisi mendapat informasi jika ada seseorang telah membelanjakan upal di Pasar Burung Kupang.

Baca juga: Tiga Pengedar Uang Palsu Dibekuk Satreskrim Polres Tuban

Dan saat diselidiki, benar saja, di sana polisi menemukan peredaran upal tersebut. Saat itu, polisi terlebih dahulu menangkap D sekitar pukul 15.00 WIB

"Dia (tersangka D) dibekuk di Pasar Burung, Jalan Ronggowarsito," ungkap Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP Marji Wibowo, Minggu (13/3/2022).

Baca juga: Polres Blitar Ungkap Peredaran Uang Palsu

Di situ, D kedapatan menyimpan lembaran uang palsu. Setelah dikembangkan, selang dua jam kemudian, akhirnya PA berhasil dibekuk saat berada di Jalan Rungkut, Surabaya.

"Dari tangan kedua pelaku, diamankan uang palsu pecahan 100 ribu dengan total Rp 19.700.000," beber AKP Marji.

Baca juga: Polres Bojonegoro Tangkap 4 Pelaku Penipuan Gunakan Uang Palsu

Akibatnya, kini mereka terancam dijerat Pasal 36 Ayat 3 UU No. 7 tahun 2011 tentang peredaran uang palsu, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.(mkr) 

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru