KLIKJATIM.Com | Surabaya - Kebijakan pemerintah pusat soal pembebasan syarat tes antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan domestik menuai ragam komentar dari kalangan masyarakat, termasuk di Jatim.
Di Surabaya, salah seorang Mahasiswi asal Tulungagung yang tak ingin disebutkan namanya mengaku bahwa dirinya merupakan salah satu pengguna jasa kereta api. Namun, ia kurang sepakat dengan adanya kebijakan tersebut. Sebab, menurutnya hal itu justru akan menambah masalah baru.
Baca juga: Mentan Dorong SGN Perkuat Sinergi Wujudkan Swasembada Pangan
"Kalau saya kurang setuju. Soalnya kalau dibebaskan kayak gitu, nggak ada antigen atau PCR, penyebaran Covid-19 bisa naik. Sedangkan tingkat kesadaran masyarakat tentang protokol kesehatan (prokes) masih kurang," ujarnya saat ditemui di Surabaya, Selasa (8/3/2022).
"Ini bukan sebuah solusi, tapi malah menambah masalah," imbuhnya.
Sementara itu, Ulla, salah satu traveler yang kini berdomisili di Malang menyambut baik adanya kebijakan tersebut. Ia menilai, kebijakan itu akan memudahkan masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dengan transportasi umum.
"Kasian orang-orang yang sering bepergian pakai transportasi umum, diperibet sama kebijakan wajib antigen dan PCR. Kalau sekarang, ya, Alhamdulillah banget udah gak perlu persyaratan gitu-gitu lagi," ungkapnya.
Baca juga: Gubernur Khofifah Pastikan UMKM Jatim Adaptif dan Naik Kelas di Era AI
Ia juga menceritakan saat dirinya ke Lombok pada akhir tahun 2021 lalu. Saat itu, dia harus menunggu cukup lama untuk mengetahui hasil tes PCR.
"Akhir tahun, sempet ke Lombok tiga hari. Yang bikin ribet karena persyaratan wajib PCR. Sampai Lombok udah bingung lagi buat cari tempat PCR, karena hasilnya kan juga gak bisa langsung keluar. Harus nunggu 1x24 jam," ujarnya.
Seperti diketahui, Menkomarinvest Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan, dalam waktu dekat pemerintah akan membebaskan syarat antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik. Pembebasan tes tersebut berlaku untuk semua moda transportasi baik udara, laut, dan darat.
Baca juga: Gubernur Khofifah Tunjuk Plt Kepala Dinas ESDM Jatim, Hormati Proses Hukum
Luhut mengatakan, kebijakan ini dibuat dalam masa Indonesia menuju transisi era kehidupan normal. "Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," katanya, Senin (7/3/2022).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait dalam waktu dekat ini. (yud)
Editor : Redaksi