KLIKJATIM.Com | Surabaya - Tiga orang pemuda di Surabaya diringkus Anggota Polsek Sukolilo saat membuat konten di Jalan Ir Soekarno, Surabaya (Merr).
Mereka adalah Nanda Bayu (28), warga Ploso Timur, Ade Putra (25), warga Panjang Jiwo Surabaya dan Defri Sirangga (32), warga Ploso 4 Surabaya.
Baca juga: Apresiasi Loyalitas, 78 Personel Polres Bojonegoro Terima Tanda Kehormatan Negara
Bukan tanpa sebab. Ketiganya ditangkap lantaran membuat konten dengan mengacungkan senjata tajam saat melintas di sepanjang Jalan Merr.
Awalnya polisi menaruh curiga ketika melihat gelagat para pelaku. Saat didekati, mereka justru malah mencoba untuk melarikan diri.
"Kami dekati, tetapi kabur. Akhirnya, kami kejar sampai ke arah utara. Di sana mereka berhasil kami amankan," ungkap Kapolsek Sukolilo Kompol M Sholeh, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: Petaka Sopir Mengantuk, Xpander Seruduk Motor, PKL, hingga Warung Sembako di Sumenep
Saat digeledah, ternyata benar ketiga pemuda itu membawa celurit dan golok yang disembunyikan dalam baju mereka. "Ketiganya langsung kami amankan ke Mapolsek Sukolilo untuk menjalani pemeriksaan," jelasnya.
Sementara itu, pelaku mengaku jika mereka membawa senjata tajam hanya untuk membuat konten dan rencananya akan di unggah ke media sosial.
Namun, polisi tak percaya begitu saja. Kasus tersebut akan terus diselidiki. Pasalnya, ada kemungkinan memang senjata tajam tersebut digunakan untuk aksi kejahatan.
Baca juga: Kasus Korupsi BSPS Sumenep Memanas: Kejati Jatim Tetapkan Tenaga Ahli DPR RI sebagai Tersangka Baru
"Mereka ini sudah pernah ditangkap kasus tawuran juga pada tahun 2009, tetapi mengaku tidak masuk dalam kelompok gangster," bebernya.
Akibatnya, ketiga pemuda tersebut kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 penjara. (nul)
Editor : Redaksi