Kuasa Hukum Sebut Sopir Vanessa Angel Tidak Main HP Saat Nyetir Mobil

klikjatim.com
Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel saat menjalani sidang virtual di PN Jombang.

KLIKJATIM.Com | Jombang—Kuasa hukum Tubagus Joddy, sopir Vanesaa Angel yang kecelakaan di Tol Jombang membantah kliennya bermain HP saat mengemudi mobil. Dalam persidangan, kuasa hukum Joddy mengatakan tidak ada bukti kuat.

"Jadi, berita yang kemarin beredar bahwa ada permainan HP juga tidak terbukti, dalam kasus ini murni kelalaian sehingga kami tidak perlu menghadirkan saksi meringankan lagi," kata Siswoyo, kuasa hukum terdakwa Tubagus Joddy, Kamis (24/2/2022).

Baca juga: Resmi Jadi Pengadilan Kelas 1A, PN Jombang Siap Tingkatkan Kualitas Peradilan

Menurut Siswoyo, agenda sidang hari ini pemeriksaan terdakwa. Namun, sidang hari ini ditunda. Dari rentetan persidangan yang digelar, Siswoyo meyakini beberapa fakta akan meringankan kliennya dari tuntutan yang telah diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Sidang Perdana, Jodi Sopir Vanessa Angel Didakwa Dua Pasal Ancaman Hukumannya 12 Tahun

"Saksi fakta itu menerangkan pas kejadian, dalam perkara ini hanya satu. Nah, Siska Lorensa sudah menerangkan, di mana ikut sertanya si bibi menegur kepada Joddy untuk mengendarai kendaraan (yang dirasa) kurang cepat," jelasnya.

Sebagai pengingat, Vanessa Angel bersama Bibi Ardiansyah menjadi korban tewas kecelakaan. Peristiwa itu terjadi di perjalanan menuju Surabaya, 4 November 2021.

Baca juga: Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel Dipindahkan ke Lapas Jombang

Sementara pasangan itu langsung meninggal di tempat, tiga penumpang lainnya selamat. Mereka diantaranya;  Gala Sky Andriansyah, sang pengasuh Siska dan Joddy sebagai sopir.(mkr)

Editor : May Aini L.A

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru