KLIKJATIM.Com | Malang - Pernyataan resmi dari Pemkot Malang melalui rilis berita. Perihal pengunjung toko swalayan Lai Lai di Jalan Semeru Kauman, Klojen. Kedapatan positif covid-19 (Omicron) sekaligus perkaranya saat ini ditangani Polresta Malang Kota.
Baca juga: Menaker Lantik 976 ASN, Tekankan Semangat Belajar, Integritas, dan Kekompakan
Pernyataan tersebut, dibantah dengan keras dan tegas serta lugas oleh H. Toha, S.H., M.H., selaku kuasa hukumnya toko swalayan Lai Lai.
"Berita yang viral dan beredas luas saat ini adalah tidak benar dan pastinya kurang tepat informasinya. Akibat info tidak valid, kliennya sampai merugi Rp 500 juta selama lima hari ditutup oleh Pemkot Malang dalam hal ini Satpol PP setempat," tegas Toha saat ditemuinya di Lai Lai, Sabtu (12/02/2022).
Termasuk bisa didengarkan langsung testimoni dari para suppliernya sejauh ini mengisi pasokan di Lai Lai turut terdampak (merugi) pula.
"Oleh karenanya, barang siapa ikut menyebarluaskan berita bohong (hoax). Perihal salah satu pembeli di Lai Lai terpapar positif covid-19. Pihaknya tidak segan-segan akan mengambil langkah hukum," tandasnya.
Pernyataannya ini bagian dari klarifikasi atau hak jawab kepada teman-teman media telah ikut memberitakan kurang pas. "Kami pastikan toko swalayan Lai Lai senatiasa mematuhi protokol kesehatan (prokes). Bisa dilihat sarana prokes yang sudah terpenuhinya," beber Toha.
Kepada pelanggan toko swalayan Lai Lai, sambungnya, tidak perlu takut atau khawatir tertular. Dipastikan toko swalayan Lai Lai telah steril dan terjaga kondisinya aman dari covid-19.
"Kami lakukan penyemprotan desinfektan secara berkala, termasuk karyawan Lai Lai turut diswab untuk mengantisipasi penularan maupun pencegahan dari covid-19," sambung Toha.
Pelepasan segel dan police line di lokasi Lai Lai pada Jumat (11/02/2022) kemarin. Menurut Toha, dilakukan setelah pihaknya menemui Pemkot Malang untuk melaporkan secara administrasi. Bahwa prokes yang sudah dilakukan dan dipenuhinya secara persyaratan administrasi.
"Sehingga pada hari ini, Sabtu (12/02/2022). Secara resmi toko swalayan Lai Lai resmi dibuka kembali dan dipastikan bersih atau aman bagi pelanggan yang akan berbelanja," pungkasnya.
Pihak Satpol PP Kota Malang yang menyegel toko swalayan Lai Lai, melalui Plt. Kepala Satpol PP Kota Malang yakni Handi Priyanto menukaskan, pihaknya telah melepaskan segel maupun police line, kemarin. Dikarenakan semua karyawan di Lai Lai statusnya sudah negatif keseluruhan sewaktu di test usap kedua kalinya.
"Jadi waktunya yang diberikan tidak perlu sampai 14 hari. Dan pelepasan segel maupun police line tidak ada intervensi dari pihak manapun. Selaku Kepala Banpeda pun, pihaknya mengatakan Lai Lai tidak memiliki tunggakan pajak," tandasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, berdasarkan hasil test usap kedua kalinya yang dilakukan para karyawan Lai Lai hasilnya negatif. "Dan hasilnya tersebut sudah diserahkan ke Satpol PP, sehingga kewenangan membuka segel dan police line ada di Satpol PP," jelas Husnul, Sabtu (12/02/2022). (iwan)
Baca juga: Aksi Dramatis Polres Jember Ringkus Residivis Curanmor: Kejar-kejaran 25 Km hingga Duel Celurit
Editor : Redaksi