KLIKJATIM.Com | Magetan--Seorang pekerja penjaga kandang babi di Magetan berinisial S dibekuk polisi. Pasalnya S telah menyetubuhi gadis dibawah umur yang memiliki difabel atau keterbelakangan mental.
"Jadi dimanfaatkan lah oleh S. Karena korban sering bermain di sekitar kandang babi tempat pelaku bekerja," ujar Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, Jumat (11/2/2022).
Baca juga: Penghuni Kos Jalan Bangka Magetan Ditemukan Tak Bernyawa
Korban, kata dia, yang memiliki keterbelakangan mental pun mau-mau saja. Karena tersangka mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 30 ribu sampai Rp 50 ribu.
"Bukan rayuan gombal. Korban mau-mau saja. Karena dapat uang," kata Rudy.
Dia menjelaskan keterangan korban, pelaku telah 8 kali melakukan persetubuhan. Namun berbeda dengan keterangan tersangka, yang hanya mengaku 3 kali.
Baca juga: Masyarakat Madiun Padati Honda Premium Matic Day, Jajaran Skutik Premium Jadi Primadona
"Tapi apa pun itu tetap salah. Karena sudah menyetubuhi dan menyebabkan korban hamil 3 bulan," terangnya.
Dari keterangan pelaku, perbuatan pertama dilakukan di Gubug Sawah. Kemudian di rumah teman pelaku yang juga karyawan kandang babi.
Baca juga: Jadi Tersangka dan Ditahan Jaksa, Ketua DPRD Magetan Mewek
"Aksi persetubuhan selanjutnya dilakukan pelaku di rumahhya. Saat tidak ada anak dan istri nya," bebernya
Korban, kata dia, dijerat, dalam Pasal 81 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.(mkr)
Editor : Fauzy Ahmad