Setelah Nikahi Ibunya, Giliran Sang Anak Jadi Korban Perkosaan Bapak Tiri Sampai Hamil

klikjatim.com
Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro saat menginterogasi tersangka. (Satria Nugraha/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo – Kelakuan bejat bapak tiri berinisial ZA (43), asal Jember yang ngekos di kawasan Waru, Sidoarjo terbongkar. Setelah berhasil merebut hati sang ibu untuk dinikahi, kini giliran Mawar (nama samaran) yang merupakan anak tirinya menjadi pelampiasan nafsu birahi tersangka hingga berbadan dua alias hamil.

Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kasus tersebut berawal dari kecurigaan sang ibu setelah melihat perut anaknya yang semakin besar. Dari situlah aksi bejat tersangka akhirnya terkuak.

Baca juga: Hampir Setahun Simpan Rahasia, Aksi Persetubuhan Kakek dengan Pelajar SMA di Madiun Terbongkar Karena Hamil

Mirisnya, tersangka memperkosa korban yang masih berusia 11 tahun ini dilakukan ingga 22 kali. Saat ini korban pun hamil 7 bulan.

“Tersangka ini sudah melakukan aksinya sejak Bulan Februari 2021 lalu. Total sebanyak 22 kali, ia (tersangka) mencabuli anak tirinya tersebut,” terang Kusumo.

Menurut Kusumo, tersangka mulai melancarkan aksinya saat sang istri berangkat kerja. Nah, korban yang masih belia tersebut tak mampu melawan ayah tirinya.

Biasanya aksi bejat itu dilakukan oleh tersangka di dalam kamar. “Bila korban menolak, dipukul menggunakan sapu,” jelasnya.

Baca juga: Cari Pacar di Facebook, Ujung-ujungnya Gadis 14 Tahun di Bojonegoro Ini Jadi Sasaran 'Tembak' Pemuda Gragas

Yang memprihatinkan lagi, meski korban dalam kondisi hamil tapi tersangka masih tega memperkosannya.

Aksi biadap tersangka tidak berhenti di situ saja. Menurutnya, ketika korban menolak, tersangka justru tega mengikat korban menggunakan rantai dan digembok.

Sekedar informasi, tersangka ZA menikah dengan ibu korban sejak 3 tahun lalu dan dikaruniai seorang anak.

Baca juga: Sidang Kode Etik Anggota Dewan Nur Hudi Batal Digelar

Kepada awak media, tersangka ZA tega memperkosa anak tirinya dengan dalih khilaf. “Saya khilaf,” ujar ZA singkat.

Atas tindakannya ini, tersangka dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 80, 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (nul)

Editor : Satria Nugraha

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru