KLIKJATIM.Com | Madiun - Hanya dengan modal Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu, seorang kakek berinisial J (63) berhasil memperdaya pelajar SMA yang merupakan tetangganya sendiri untuk disetubuhi. Tak tanggung-tanggung, aksi pelaku yang sudah berusia setengah abad lebih tersebut dilakukan sebanyak 12 kali dan menyebabkan korban hamil.
[irp]
"Jadi pelaku itu memanggil korban ke rumahnya. Awalnya bilang mau diberi uang Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu. Berbeda-beda (imbalan, red) tiap memanggil memberinya," ujar Kapolsek Wungu, AKP M Isnaini Ujianto, Minggu (14/3/2021).
Nah, saat di rumah pelaku itulah korban disuruh masuk kamar, dengan disertai paksaan agar korban bersedia melayani nafsu bejatnya. Korban pun tidak bisa berbuat banyak.
Dan terjadilah persetubuhan antara pelaku dengan korban. Usai pelaku puas melampiaskan nafsu birahinya, korban langsung diancam agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain, nenek, keluarga atau teman korban.
"Heh kamu, jangan cerita ke siapa-siapa. Ke nenek kamu juga. Nanti kamu dimarahi," tambah AKP Isnaini, menirukan apa yang dilakukan pelaku kepada korban.
Dari keterangan pelaku, lanjut Kapolsek, ia (pelaku) selalu melakukan aksi bejatnya sore hari. Yaitu pada saat korban sendirian di rumah dan pelaku melihat ada kesempatan karena kondisi sedang sepi.
Total sebanyak 12 kali persetubuhan ini dilakukan pelaku mulai April 2020 sampai Februari 2021. "Jadi sudah hampir setahun," bebernya.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari korban yang mengeluh sakit perut. Keluarga korban pun membawanya ke puskesmas. Kemudian dokter mengatakan kepada keluarga, bahwa korban sedang hamil 7 bulan.
"Keluarga pun mendesak korban mengaku. Siapa lelaki bejat yang menghamilinya. Korban mengaku, jika kakek J yang juga tetangganya yang melakukannya," paparnya.
Sontak keluarga korban tidak terima dan melaporkan aib ini ke Mapolsek Wungu. Usai mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan, pelaku langsung ditangkap pada Jumat (12/3/2021) kemarin. Kini pelaku sudah ditahan di Polsek Wungu, dengan tuduhan melanggar Undang-Undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
"Karena usia korban masih di bawah 17 tahun, kami jerat pelaku dengan mengunakan Undang-undang perlindungan anak," ujarnya.
Sementara untuk kondisi korban saat ini mengalami trauma, sehingga masih dilakukan pendampingan oleh keluarga dan psikolog. (nul)
Editor : Fauzy Ahmad