KLIKJATIM.Com | Ponorogo--Polisi mengungkap fakta baru setelah dibongkarnya perdagangan ilegal pupuk bersubsidi. Data di kepolisian menyebutkan, 90 ton pupuk bersubsidi telah diedarkan secara ilegal oleh pelaku.
Baca juga: Kado HUT RI, 115 Warga Binaan Lapas Ponorogo Dapat Remisi
"Sekali angkut truk bisa mengangkut sekitar 9 ton pupuk, jika dikalikan 10 transaksi sudah 90 ton," terang Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Jumat (28/1/2022).
Catur menambahkan dari keterangan pelaku, untuk suplai pupuk bersubsidi tersebut didapat dari seseorang yang berada di Madura. Saat ini masih dalam tahap pengembangan.
Baca juga: PN Tipikor Surabaya Vonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara Bupati Nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko
Disinggung soal keterkaitan dengan kasus serupa yang berada di Nganjuk beberapa waktu lalu, Catur masih belum memastikan sebab saat ini masih dalam pengembangan.
"Ada atau tidaknya dengan yang di Nganjuk masih kita dalami," imbuhnya.
Sebelumnya, Polres Ponorogo membongkar praktik jual beli pupuk bersubsidi tak berizin. Dua orang diamankan dengan barang bukti 11,45 ton pupuk.
Baca juga: Kejari Ponorogo Tahan Mantan Ketua Dewan Atas Dugaan Korupsi Tunjangan Anggota DPRD
Saat dilakukan penangkapan, 195 sak masing-masing seberat 50 Kg pupuk phonska produksi PT Petrokimia Gresik Satu sak ada 50 Kg diamankan. Sementara lainnya adalah 5 sak pupuk Urea. Jika ditotal, ada 2.5 kwintal pupuk urea dan 29 sak pupuk ZA sejumlah 1,45 ton. Total yang diamankan ada 11,45 ton pupuk bersubsidi.
Terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan warga yang menginformasikan kelangkaan pupuk bersubsidi. Meski ada yang menjual secara bebas, namun di atas harga subsidi. Dua tersangka yang diamankan yakni Bagus Yudha Kristiawan (28) dan Bondajdi (58). (mkr)
Editor : Fauzy Ahmad