KLIKJATIM.Com | Sumenep - Lima orang pengoplos beras miskin atau beras Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diamankan Satreskrim Polres Sumenep. Mereka ditangkap ketika sedang mengoplos beras di gudang milik salahsatu tersangka di Jl Merpati, Desa Pemolokan,Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi menyebutkan, kelima tersangka yang diamankan dua adalah pemilik yudang, yakni I dan L. Sementara tiga lainnya merupakan karyawan yang mengoplos beras.
Baca juga: Hak Abdul Hamid Pulih, BRI Kembalikan SK Pensiun dan Hentikan Potongan Kredit
[irp]
"Mereka kami amankan saat mengoplos beras sebuah gudang beras di Jalan Merpati, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep. Di gudang beras dengan nama UD YDT ART itu terjadi pengoplosan beras untuk BPNT," kata kapolres.
Saat digerebek, polisi menemukan ada 10 ton beras yang sudah dioplos dan rencananya akan didistribusikan ke agen di wilayah Pulau Giligenting. Beras itu utk program BPNT. Beras tersebut masing-masing dibungkus dengan kemasan 5 kg sebanyak 2 ribu karung. Beras itu sudah dinaikkan di atas sebuah truk bernomor polisi M 8267 UV.
Baca juga: PAN Sumenep Perkuat Struktur hingga Desa, 500 Relawan Dikukuhkan
[irp]
Dikatakan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya beras bulog kemasan 50 kg sebanyak 105 karung, beras tanpa merek kemasan 50 kg sebanyak 22 karung, dan karung beras tanpa merek sebanyak 63 karung, timbangan beras, mesin jahit, cairan warna hijau, semprotan manual serta satu buah sekop.
Baca juga: Terungkap di Sidang Korupsi, 133 Kuota BSPS Kediri Dipindah ke Sumenep
Dikatakan, dari keterangan pemilik gudang, beras itu dioplos untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak. Satu kemasan 5 kg dijual seharga Rp 52.500. Hasil dari kecurangan itu digunakan untuk tambahan kebutuhan sehari-hari.
"Para tersangka akan kami jerat dengan Pasal 62 UU 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen atau pasal 135 dan Pasal 139 UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan," kata Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi. (fan/nul)
Editor : Redaksi