KLIKJATIM.Com | Surabaya - Ditreskrimsus Polda Jatim ikut menyelidiki laporan mafia jual beli vaksin booster yang dilaporkan Dinas Kesehatan Surabaya.
Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Gatot Repil Handoko mengatakan, dugaan sindikat vaksin COVID-19 booster ilegal masih dalam penyelidikan. Berdasarkan data yang diterima kepolisian, dipastikan tidak ada keterlibatan pemerintah.
"Karena berdasarkan data yang ada itu tidak ada keterlibatan dari pemerintah Polda Jatim memberikan asistensi," ujarnya, Senin (10/1/2022).
Perwira dengan tiga melati emas itu menambahkan, vaksin COVID-19 booster ilegal dan berbayar itu diduga didapatkan oleh para sindikat dari sisa vaksin yang ada. Sebab, merek vaksin yang dijual itu CoronaVac yang merupakan buatan perusahaan asal Tiongkok, Sinovac. Vaksin itu dicanangkan gratis oleh pemerintah. "Dugaannya adalah sisa vaksin yang digunakan," ucap Gatot.
Baca juga: Pimpin Panen di Madiun, Gubernur Khofifah Targetkan Jatim Ekspor Beras ke Pasar Global
Sebelumnya, Kepala Dinkes Surabaya, Nanik Sukristina sebenarnya belum tahu persis terkait adanya jual beli vaksin COVID-19 booster. Namun, ada pemberitaan yang muncul bahwa seorang warga Surabaya mendapatkan vaksin Sinovac dengan harga Rp250 ribu.
”Terkait kasus tersebut, Dinas Kesehatan Kota Surabaya telah melaporkan ke Polrestabes Surabaya dan saat ini ditangani Kasatreskrim Polrestabes,” ujarnya dalam rilis yang dilihat Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Transformasi K3 di Era Hybrid: Keselamatan Masa Depan Bukan Lagi Soal Tempat, Tapi Sistem Kerja
Saat ini pihaknya masih menunggu hasil penelusuran Polrestabes Surabaya. Sebab, sekarang kepolisian sedang melakukan penyidikan. "Hasil penelusuran kasus tersebut menunggu hasil penelusuran kasus dari pihak Polrestabes dan menunggu hasil penyidikan dari pihak Polrestabes," ujarnya. (ris)
Editor : Redaksi