Dituduh Mencuri Hingga Dianiaya, Dua Anak Bawah Umur Laporkan Mantan Bos di Magetan

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Magetan - Kakak dan adik yang sama-sama masih di bawah umur di Magetan mendatangi Polres Magetan. Mereka mengadu kepada penegak hukum terkait kasus penganiayaan yang dialami keduanya.

Bapak dari kedua korban, Giyanto mengatakan, awalnya anaknya yang pertama bekerja di warung milik terduga pelaku. Namun sudah 2 bulan ini berhenti bekerja.

Baca juga: Tembus Pasar Global, Gubernur Khofifah Lepas Ekspor 405 Ton Ikan Kaleng Banyuwangi

"Jumat malam itu anak saya yang kedua itu diwhatsapp sama terduga pelaku. Suruh ke warung dengan iming-iming akan diberi uang," ujarnya, Sabtu (8/1/2022). 

Tetapi sesampainya di warung tersebut, anak keduanya dituduh mencuri minuman kaleng satu krak. Terduga pelaku memaksa kepada korban agar mengaku. Namun, anak yang masih berusia 14 tahun tersebut tetap tidak mau mengakui. Karena tidak merasa melakukan pencurian. 

"Malah dianiaya, disetrum, diinjak, disulut rokok juga. Sama 5 orang. Pelakunya 5 orang," tambahnya. 

Baca juga: Lepas Ribuan Pelari MANTRA116 2026, Gubernur Khofifah Optimistis Jawa Timur Jadi Destinasi Sport Tourism Kelas Dunia

Ketika si anak keduanya tidak mengaku, anak pertamanya menjadi sasaran. Menurut cerita anak pertamanya yang berusia 16 tahun itu juga dijemput paksa. 

"Lagi-lagi tidak mau mengaku karena memang tidak mencuri, menjadi sasaran penganiayaan," tambahnya. 

Kasubag Humas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah menerima laporan kasus dugaan tindakan kekerasan kepada anak di bawah umur. ‘’Benar ada laporan terkait tindakan kekerasan kepada anak di bawah umur, saat ini sedang dilakukan penyelidikan awal,’’ Kata Kuncahyo.

Baca juga: Perkuat Distribusi Energi, Patra Logistik Resmi Kelola Operasional Armada SKID LPG di Jatimbalinus

Dari laporan yang dikirimkan kepada pihaknya, pelapor yang mengalalami kekerasan itu dilakukan visum untuk melangkah ke tahap selanjutnya. Ketika berkas dan bukti sudah cukup, maka pelaku segera dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.

‘’Secepatnya pelaku akan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangannya,’’ pungkasnya. (nul)

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru