Pencuri Motor Bersenjata Bondet Dihukum Beda, Vonis Selisih Dua Tahun

klikjatim.com
Kedua terdakwa keluar meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri Gresik. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Ahmad Amin alias Bunamin (29) serta Dimas Purwanto alias Sukarto (24). Sesuai putusan hakim, kedua terdakwa yang tak segan melukai korbannya dengan menggunakan bom ikan atau bondet ini divonis beda.

"Ahmad Amin alias Bunamin dengan pidana penjara 6 tahun, Dimas Purwanto alias Sukarto 4 tahun," kata Hakim Ketua, Rina Indrajanti, Selasa (25/2/2020).

Baca juga: Resmikan RSNU Pasuruan, Gubernur Khofifah: Dakwah Lewat Layanan Kesehatan yang Profesional dan Terjangkau

[irp]

Menurutnya, terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 jo 55 KUHP. Saat pembacaan putusan kedua terdakwa hanya tertunduk dan menerima putusan hakim PN Gresik.

Baca juga: Taman Safari Prigen Gandeng Majalah Bobo, Hadirkan Rainbow Adventure untuk Wisata Keluarga

"Setelah pikir-pikir akhirnya (terdakwa) menerimanya," lanjut Rina sambil menutup persidangan.

[irp]

Baca juga: Gubernur Khofifah Resmikan PERMATA JATIM di Bendomungal Pasuruan

Perlu mengingatkan lagi, pada tanggal 20 September 2019 lalu kedua terdakwa asal Pasuruan ditangkap jajaran Polres Gresik, atas tindakan pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata bondet. Dan sebagai catatan, terdakwa Ahmad Amin adalah seorang residivis. (iz/nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru