KLIKJATIM.Com | Gresik - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Ahmad Amin alias Bunamin (29) serta Dimas Purwanto alias Sukarto (24). Sesuai putusan hakim, kedua terdakwa yang tak segan melukai korbannya dengan menggunakan bom ikan atau bondet ini divonis beda.
"Ahmad Amin alias Bunamin dengan pidana penjara 6 tahun, Dimas Purwanto alias Sukarto 4 tahun," kata Hakim Ketua, Rina Indrajanti, Selasa (25/2/2020).
Baca juga: AZKO Buka Gerai di Kota Pasuruan, Tawarkan 52 Brand Ternama
[irp]
Menurutnya, terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 jo 55 KUHP. Saat pembacaan putusan kedua terdakwa hanya tertunduk dan menerima putusan hakim PN Gresik.
Baca juga: Dua Residivis Curanmor Diringkus Satreskrim Polres Pasuruan Kota
"Setelah pikir-pikir akhirnya (terdakwa) menerimanya," lanjut Rina sambil menutup persidangan.
[irp]
Baca juga: Polres Pasuruan Bongkar Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg, Dua Tersangka Raup Rp24 Juta per Bulan
Perlu mengingatkan lagi, pada tanggal 20 September 2019 lalu kedua terdakwa asal Pasuruan ditangkap jajaran Polres Gresik, atas tindakan pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata bondet. Dan sebagai catatan, terdakwa Ahmad Amin adalah seorang residivis. (iz/nul)
Editor : Redaksi