Terbukti Jadi Kader Partai, 3 PPK di Lamongan Dipecat

klikjatim.com
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan di Jalan Basuki Rahmat, Lamongan. (Ahmad Bisri/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Lamongan—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan mencoret tiga nama Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK) yang telah ditetapkan. Ketiganya terbukti tercatat sebagai kader di salah satu partai politik (parpol).

Ketiga PPK yang dicoret itu ada di Kecamatan Solokuro, Bluluk dan Kecamatan Babat. Setelah dilakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan ketiganya terbukti merupakan kader parpol.

Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026

[irp]

“Setelah kita lakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan terkait tanggapan masyarakat yang masuk dan sudah terbukti,” kata Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali, Selasa (25/02/2020).

Dijelaskan Mahrus, pencoretan ketiga PPK itu bermula dari aduan masyarakat, yang menyatakan jika ada anggota PPK terpilih yang merupakan kader partai. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh KPU dengan meminta klarifikasi kepada terlapor.

Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan

“Sebenarnya ada enam orang PPK yang dilaporkan kepada kami. Namun, setelah dilakukan klarifikasi hanya tiga orang yang terbukti,” jelasnya.

[irp]

Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas

Ditegaskan Mahrus, pihaknya dalam menjalankan amanat sebagai penyelanggara pemilu, tetap mengacu kepada aturan jika penyelenggara tidak boleh menjadi kader partai.

“Kami tetap mengacu aturan yang ada dengan bukti-bukti, yang memang sesuai dengan aturan bahwa PPK tidak boleh merangkap menjadi anggota partai politik” tegas dia.(bis/mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru